Isnin, Mac 22, 2021, 18:51 WIB
Last Updated 2021-03-22T11:51:03Z
PALI

Mahkamah konstitusi Putuskan PSU di Pilkada PALI




PALI, hitspali.com -Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali harus menunggu untuk mengetahui siapa yang akan memimpin mereka lima tahun ke depan.Hal itu dikarenakan Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Kabupaten Pali, Sumsel, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengabulkan gugatan yang dilayangkan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi terkait pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pali pada 9 Desember 2020 lalu.


Putusan MK ini juga sekaligus menandakan dicabutnya keputusan KPU Pali yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai bupati serta wakil bupati terpilih.


"Mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten Pali terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di Empat TPS yang ada," kata Anwar, dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka, Senin (22/3/21).


Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di 4 TPS tersebut setidaknya mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga KPU sebagai penyelenggara harus mengulang Pilkada di TPS yang ditemukan ada pelanggaran.

"Diperlukan PSU di 4 TPS yakni; TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, dan TPS 9 serta 10 Desa Air Hitam," katanya.


Gugatan lain yang diajukan tim Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi semua ditolak MK. Sementara hasil pleno KPU Pali, pasangan Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara.Untuk penantang hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145 suara.(dan)-Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali harus menunggu untuk mengetahui siapa yang akan memimpin mereka lima tahun ke depan.Hal itu dikarenakan Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan agar KPU Kabupaten Pali, Sumsel, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS).


Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengabulkan gugatan yang dilayangkan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi terkait pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pali pada 9 Desember 2020 lalu.



Putusan MK ini juga sekaligus menandakan dicabutnya keputusan KPU Pali yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Heri Amalindo dan Soemarjono sebagai bupati serta wakil bupati terpilih.



"Mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten Pali terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di Empat TPS yang ada," kata Anwar, dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka, Senin (22/3/21).



Menurutnya, pelanggaran yang terjadi di 4 TPS tersebut setidaknya mempengaruhi hasil pemilihan, sehingga KPU sebagai penyelenggara harus mengulang Pilkada di TPS yang ditemukan ada pelanggaran.


"Diperlukan PSU di 4 TPS yakni; TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, dan TPS 9 serta 10 Desa Air Hitam," katanya.



Gugatan lain yang diajukan tim Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi semua ditolak MK. Sementara hasil pleno KPU Pali, pasangan Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara.Untuk penantang hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145 suara.(dan)