Rabu, Oktober 26, 2022, 16:02 WIB
Last Updated 2022-10-26T09:02:44Z
KejariPALIsabuTrending

Sebanyak 224,5 gram Sabu di Musnahkan Kejari PALI

 

Tindak pidana selama periode Februari hingga Oktober 2022 | Foto : hitspai.com

Sejumlah barang bukti dari 91 perkara tindakan pidana selama periode Februari hingga Oktober 2022,di musnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI,Rabu (26/10/2022).


Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten PALI itu, turut dihadiri oleh Sekda PALI, Kartika Yanti,Kapolres PALI, Danramil Talang Ubi, perwakilan dari Lapas II B Muara Enim, perwakilan Bank SumselBabel, serta sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab PALI.


Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi oleh Kasi BB 3R Sendy Marita, SH, menuturkan jika barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata api (senpi), senjata tajam (sajam) dan beberapa barang lainnya.


“Untuk narkotika jenis sabu yang kita musnahkan hari ini sebanyak 224,5 gram dari 60 perkara, kemudian empat pucuk senjata api dan enam butir peluru dari tiga perkara. Untuk peluru, langsung diserahkan ke Koramil Talang Ubi,” jelas Agung.


“Selain itu, ada juga sembilan buah sajam dari tiga perkara serta sejumlah barang seperti pakaian, kayu, dodos, cangkul, obeng, topi cangkul yang berasal dari 25 perkara,” imbuhnya.


Agung menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut dari 91 perkara selama periode Februari hingga Oktober 2022.


“Kejari PALI dalam melakukan pemusnahan barang bukti, dilakukan satu tahun dua kali. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kehilangan barang bukti dan lainnya yang tidak diinginkan,” pungkasnya.


Sementara itu, Sekda PALI saat dibincangi awak media menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah inkrah di hadapan aparat hukum lainnya, pemerintah hingga masyarakat dan wartawan.


Dalam kesempatan itu, perempuan pertama yang menjadi Sekda PALI itu berharap kepada masyarakat kabupaten PALI untuk tidak lagi menyalahgunakan penggunaan Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif (NAZA).


“Karena hal itu, bisa merusak bangsa, gangguan kesehatan, serta menghancurkan masa depan,” ungkapnya.