Jumaat, Disember 01, 2023, 21:37 WIB
Last Updated 2023-12-03T01:29:19Z
DaerahPOLRES PALITrending

Bejat, Pria Paruh Baya di PALI Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 5 Bulan

SYN (kaos biru) terancam pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda 5 milyar | Foto : emceprojects


Entah apa yang ada dipikiran SYN (54) pria paruh baya warga Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan ini.


Ia tega menghancurkan masa depan OL (13) yang tak lain adalah anak tetangganya sendiri hinggah hamil 5 bulan.


Siswa kelas 7 SMP ini, telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 6 kali hinggah hamil 5 bulan.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasatreskrim polres Pali Iptu Yudistira yang disampaikan KBO Reskrim Iptu AR Harahap didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dayen mengatakan kasus tindak pidana asusila pencabulan tersebut terjadi sejak bulan Juni 2023 lalu.


"Awal mula terjadinya kasus pencabulan atau persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu 18 Juni tahun 2023 sekira jam 18.30 WIB, dirumah pelaku,"


"Pelaku SYN ini sudah memiliki Anak dan Istri bahkan telah memiliki Cucu, dan pelaku sudah mengenal korban sejak bayi karena pelaku merupakan tetangga korban,"ujar Iptu AR Harahap, Jum'at (1/12/2023).


Dijelaskannya, Pelaku yang berinisial SYN,  pertama kali melakukan aksi pencabulan nya, saat korban berinisial OL (13)  sedang berjalan di depan rumah pelaku kemudian di panggil pelaku yang pada saat itu tidak ada orang.


Dipanggil oleh pelaku, korban pun datang dan pelaku pun mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu untuk melakukan persembahan. 


"Korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku mengancam akan memukul korban dan menarik tangan korban untuk masuk kedalam kamar,"


"Korban pun merasa takut, akhirnya menuruti ajakan pelaku dan pelaku menyetubuhi korban," terang Iptu AR Harahap.


Lebih lanjut dijelaskan Iptu AR Harahap, kasus pencabulan tersebut tidak hanya sekali, tapi berungkali dengan cara di imingi dengan uang dan di ancam oleh pelaku.


"Bedasarkan pengakuan korban, Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, dari korban duduk di kelas 6 SD dan baru berusia 12 tahun hinggah korban kelas 7 SMP berusia 13 tahun,"


"Setiap pelaku melakukan Aksinya, korban di imingi dengan uang Rp 50 ribu, Rp 20 ribu hinggah Rp 15 ribu, dan korban selalu di ancam oleh pelaku agar tidak menceritakan kepada siapa pun,"bebernya.


Iptu AR Harahap mengatakan, aksi bejat pelaku ini terungkap saat ibu korban MR (38) curiga terhadap perubahan perilaku anaknya yang menjadi murung dan tidak seperti biasanya.


Selain itu, MR juga melihat anaknya sering mual-mual, khawatir akan kesehatan anaknya, MR memeriksa kan kesehatan anaknya dan diketahui dari pemeriksaan tersebut anaknya sudah hamil 5 bulan.


KBO Reskrim Iptu AR Harahap didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Dayen | Foto : emceprojects


Mengetahui anaknya hamil, MR ini menanyai anak nya dan korban mengaku kalau dia disetubuhi oleh pelaku SYN sebanyak 6 kali.


Kemudian MR melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PALI, Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B-166/XI/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, 25 November 2023.


"Kasus ini terungkap setelah ibu korban, MR (38), melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres PALI pada Sabtu (25/11/2023), "ungkapnya.


Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres PALI mengamankan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan dirumahnya di Desa Benakat Minyak.


Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 Jo pasal 76 huruf D UU RI no 35 tahun 2014.


"Setiap orang yang dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan nya, sebagai mana dimaksud dengan pasal 81 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 Jo pasal 76 huruf D UU RI no 35 tahun 2014,"


"Untuk ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda 5 milyar,"tegas Iptu AR Harahap.


Ketika diwawancarai pelaku SYN mengakui perbuatan nya yang telah menyetubuhi korban OL sebanyak 6 kali.


"Benar pak, saya melakukan nya sebanyak 6 kali, saya khilaf karena nafsu melihat korban,"ujar kakek yang berkerja sebagai petani karet, kepada media ini Jum'at (1/12/2023).


Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sempat mau menyetubuhi korban, namun tidak jadi karena korban sedang datang bulan (Haid).


Pelaku SYN juga mengetahui kehamilan korban, namun pelaku tetap menyetubuhi korban yang dalam kondisi sedang hamil.


"Saya menyesal dan malu telah melakukan ini, saya mengenal korban sejak bayi karena masih tetangga,, saya menyetubuhi korban sejak kelas 6 SD, hingga kelas 7 SMP, "sesalnya.


Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI, Ipda Dayen mengatakan untuk kondisi kehamilan korban.Unit PPA polres Pali telah berkoordinasi dengan P3A Kabupaten PALI serta Dinas Kesehatan.


"Untuk kondisi korban saat ini,  telah berkoordinasi dengan P3A Kabupaten PALI dengan melakukan pendampingan, konseling dan support terhadap permasalahan ini,"


"Selain itu, Dinas kesehatan juga selalu mengontrol kondisi kesehatan dan kehamilan korban yang masih terlalu muda,"


"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk di Proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Dayen.