Selasa, Jun 03, 2025, 12:02 WIB
Last Updated 2025-06-03T05:02:14Z
DaerahTrending

Ngaku Dibegal,Kurir Shopee di PALI Gelapkan Uang COD

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT Barokah Amanah Sentosa, mitra resmi ekspedisi Shopee | Foto : Polres PALI


HPC,PALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus penggelapan uang Cash on Delivery (COD) oleh seorang kurir ekspedisi Shopee Express. Pelaku berinisial RS (24), warga Dusun IV Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Beruang Hitam Polres PALI.


Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari PT Barokah Amanah Sentosa, mitra resmi ekspedisi Shopee. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp14.282.703,- akibat ulah RS, yang tidak menyetorkan uang hasil pembayaran COD dari 41 paket kepada pihak kantor Shopee Express wilayah Talang Ubi.


Kejadian terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Pelaku yang bertugas sebagai kurir Shopee Express secara sadar menyimpan uang COD dan tidak menyetorkannya sesuai prosedur.


Setelah menerima laporan resmi dari perusahaan dengan Nomor LP/B-138/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tertanggal 2 Mei 2025, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan intensif.


Tim Beruang Hitam, dipimpin oleh IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K., melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan bukti, dan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Sungai Ibul.


Saat ditangkap, RS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit jam tangan merk OLEVS warna hitam, diduga dibeli menggunakan uang hasil penggelapan. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.


Pelaku akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat dan dunia usaha.


“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” ujar AKP Nasron.


Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan ekspedisi untuk memperketat pengawasan internal guna mencegah kasus serupa di masa depan.