Rabu, Jun 18, 2025, 08:08 WIB
Last Updated 2025-06-18T09:28:24Z
NasionalTrending

Prabowo Turun Tangan, Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumut Diselesaikan

(Foto dok. Kemendagri)


HPC,Jakarta – Polemik tapal batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto turun langsung menyelesaikan konflik administratif atas empat pulau sengketa: Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Panjang.


Dalam rapat tertutup yang digelar di Istana Negara pada Selasa (17/6), Presiden Prabowo memimpin langsung pertemuan penting yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Hadir di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.


Hasil rapat tersebut menghasilkan keputusan tegas: keempat pulau tersebut secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.



Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, penetapan ini mengacu pada dokumen-dokumen resmi pemerintahan yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut telah lama tercatat sebagai bagian dari Aceh.


Sengketa sempat memanas setelah sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menetapkan pulau-pulau itu sebagai bagian dari Sumatera Utara, mengingat kedekatan geografisnya. Namun, Pemerintah Aceh menyodorkan bukti historis yang dinilai lebih kuat. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Aceh serta Perjanjian Helsinki tahun 2005 yang mengatur kekhususan Aceh.


Presiden Prabowo memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus ini demi mencegah konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Sikap tegas ini diapresiasi banyak pihak sebagai upaya menjaga stabilitas dan keutuhan nasional.