![]() |
Setelah dilakukan ekspose ke Kejati Sumatera Selatan pada 14 Juli 2025, permohonan RJ ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) | Foto : dok.Kejari PALI |
HPC,PALI - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) resmi menghentikan proses hukum kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat tersangka Alamsyah bin Masnawi. Keputusan ini diambil setelah tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang kini menjadi salah satu terobosan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 digelar di Rumah RJ Kejari PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, pada Rabu siang (30/7/25).
Acara ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, bersama Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH. Turut hadir dalam kegiatan ini Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik, serta tokoh masyarakat setempat.
Tersangka Alamsyah sebelumnya diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, berdasarkan kesepakatan damai yang terjadi pada 8 Juli 2025, kedua belah pihak memilih jalur damai sebagai penyelesaian perkara.
Menurut Julfadli, penghentian perkara ini dilakukan karena telah memenuhi kriteria penerapan RJ, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, tersangka dan korban tinggal di lingkungan yang sama, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, perdamaian dilakukan secara tulus dan tanpa tekanan, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
“Restorative Justice diambil karena melihat aspek kemanusiaan, sosial, dan masa depan tersangka maupun korban. Kami ingin hadir sebagai solusi yang tidak melulu berakhir di meja hijau,” jelas Julfadli.
Proses RJ ini juga telah melalui ekspose ke Kejaksaan Tinggi Sumsel pada 14 Juli 2025, dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) pada 22 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Kejari PALI Farriman Isandi Siregar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH MH, menyebut bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keberpihakan Kejaksaan pada penyelesaian perkara yang lebih adil dan berorientasi pada keutuhan sosial.
“Restorative Justice adalah pendekatan progresif yang lebih menekankan pemulihan relasi sosial daripada hukuman semata. Ini bukan berarti mengabaikan hukum, tapi menghadirkan keadilan yang lebih berimbang,” ujar Rido.
Ia berharap langkah ini menjadi inspirasi dalam penyelesaian konflik hukum secara damai, terutama untuk perkara ringan yang tidak berdampak luas terhadap masyarakat.
Penyerahan SKPP berlangsung aman dan tertib. Selain sebagai simbol penyelesaian kasus, momen ini juga dijadikan sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan persoalan hukum secara dialogis, manusiawi, dan inklusif.(ril)