Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka, Jalan Cipinang Cempedak No. 30, Jatinegara, Jakarta Timur | Foto : istimewa
HPC,Jakarta - Kabar duka datang dari dunia politik nasional. Mantan Menteri Agama RI periode 2009–2014, H.Suryadharma Ali, meninggal dunia pada Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.25 WIB.
Kabar wafatnya disampaikan langsung oleh DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @dpp.ppp. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kami turut berdukacita atas wafatnya Bapak Haji Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP periode 2007–2014,” tulis pernyataan resmi partai.
PPP mengenang Suryadharma sebagai sosok pemimpin yang memiliki dedikasi tinggi, integritas kuat, serta konsisten memperjuangkan nilai-nilai keislaman, keadilan, dan persatuan dalam kancah politik nasional. “Pengabdiannya dalam dunia politik dan keagamaan telah meninggalkan jejak berharga bagi bangsa Indonesia,” tulis mereka.
Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka, Jalan Cipinang Cempedak No. 30, Jatinegara, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang diterima, prosesi pemakaman akan dilaksanakan Kamis siang di kompleks Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Kampung Mariuk, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Profil Singkat
Suryadharma Ali lahir pada 19 September 1956. Ia menempuh pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan lulus pada tahun 1984. Ia mengawali karier profesional sebagai Deputi Direktur di PT Hero Supermarket pada 1985 hingga 1999.
Terjun ke dunia politik, Suryadharma terpilih sebagai anggota DPR RI dan menjabat Ketua Komisi V pada periode 2001–2004. Namanya semakin dikenal publik saat dipercaya memimpin PPP sebagai Ketua Umum pada 2007 hingga 2014. Dalam kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Agama.
Namun, perjalanan karier politiknya tak luput dari kontroversi. Pada Januari 2016, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penentuan petugas haji, penyalahgunaan dana operasional menteri, hingga pemanfaatan sisa kuota haji selama periode 2010–2013. Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir lebih dari Rp27 miliar dan 17 ribu riyal Saudi.
Meski begitu, Suryadharma tetap dikenang sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah PPP dan perjalanan politik Islam nasional. Namanya tercatat dalam barisan elite politik yang konsisten menyuarakan aspirasi umat di tingkat nasional.