Iklan

Latest Post

Admin
Jumat, Agustus 22, 2025, 13:54 WIB
Last Updated 2025-08-22T07:29:03Z
KesehatanNasionalTrending

Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, Pemerintah Pastikan Ada Subsidi untuk Peserta Mandiri

Kartu BPJS Kesehatan | Foto : ilustrasi 


Jakarta,HP– JAKARTA – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan bakal mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa langkah ini diperlukan demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, tanpa penyesuaian tarif, program yang menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan rakyat itu akan sulit terus berjalan.


“Penyesuaian tarif memungkinkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga meningkat. Namun, kami tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).


Ia menjelaskan, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri agar tidak terlalu terbebani. “Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.



Dengan skema tersebut, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program JKN dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. memastikan iuran BPJS Kesehatan bakal mengalami penyesuaian mulai tahun 2026. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa langkah ini diperlukan demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, tanpa penyesuaian tarif, program yang menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan rakyat itu akan sulit terus berjalan.


“Penyesuaian tarif memungkinkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga meningkat. Namun, kami tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).


Ia menjelaskan, pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri agar tidak terlalu terbebani. “Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.


Dengan skema tersebut, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program JKN dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran.

Terkini