Melihat dari sudut pandang berbeda

Iklan

Latest Post

Admin
Jumat, Agustus 08, 2025, 23:26 WIB
Last Updated 2025-08-09T16:31:26Z
DaerahTrending

Kasus Korupsi Disperindag PALI Naik ke Meja Hijau

penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi menyerahkan dua tersangka berinisial BD dan MB beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas IIB Muara Enim | Foto : humas Kejari PALI


HPC,Muara Enim - Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan perkembangan.


Pada Jumat (8/8/2025), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi menyerahkan dua tersangka berinisial BD dan MB beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Kelas IIB Muara Enim.


Proses penyerahan tahap II yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB itu terkait dugaan korupsi pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan PALI Tahun Anggaran 2023.


Barang bukti yang diserahkan meliputi 283 dokumen pendukung, tiga unit laptop milik Disperindag PALI, serta dua telepon genggam milik tersangka.


Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando SH MH, mewakili Kepala Kejari PALI Farriman Isandi Siregar SH MH, mengatakan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti dari Seksi Tindak Pidana Khusus.



“Setelah tahap II, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) KUHAP agar segera disidangkan,” ujarnya.


Kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.


Usai pelimpahan, JPU menetapkan penahanan terhadap BD dan MB selama 20 hari di Lapas Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor PRINT-1268/L.6.22/ft.1/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.


Kejari PALI menegaskan komitmennya menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.(Ril/Kejari). 

Terkini