Iklan

Latest Post

Admin
Rabu, Agustus 27, 2025, 10:58 WIB
Last Updated 2025-08-27T03:58:49Z
NasionalTrending

Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Gunakan NIK/KTP

Dengan aturan ini, masyarakat yang masuk kategori desil 1–7 atau 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan tetap mendapat subsidi | Foto : ist


Jakarta, HP– Pemerintah memastikan mulai tahun 2026 pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP sebagai syarat utama. Kebijakan ini diterapkan agar subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh masyarakat mampu.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, penggunaan NIK akan diberlakukan setelah pengesahan APBN 2026. “Tahun depan iya, beli LPG 3 kilogram pakai KTP. Subsidi harus tepat sasaran, bukan untuk masyarakat menengah ke atas,” kata Bahlil dikutip dari berbagai sumber media nasional, Senin (25/8/2025).


Dengan aturan ini, masyarakat yang masuk kategori desil 1–7 atau 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan tetap mendapat subsidi. Sementara masyarakat menengah ke atas (desil 8–10) diarahkan menggunakan LPG nonsubsidi.



Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, mekanisme penyaluran akan berbasis kuota dan data tunggal BPS. Hal ini dilakukan agar beban subsidi energi yang berpotensi membengkak hingga ratusan triliun rupiah bisa ditekan.


Anggota Badan Anggaran DPR, Marwan Cik Asan, mendukung langkah ini namun menekankan pentingnya transparansi dan kesiapan infrastruktur. “Transformasi distribusi subsidi LPG harus dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.


Nantinya, pembelian gas LPG 3 kg di pangkalan resmi akan dilakukan dengan cara menunjukkan KTP atau menyebutkan NIK. Data pembeli akan langsung diverifikasi secara elektronik. Masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima subsidi tetap bisa membeli, tetapi dengan harga nonsubsidi.


Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari program digitalisasi distribusi subsidi energi yang juga mencakup sektor listrik dan bahan bakar minyak.

Terkini