Direktur PT Campang Tiga Mukut, Hariyono Mulyono, menyampaikan komitmen perusahaannya untuk mengelola HGU secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab | Foto : Kiki
HPC,Sekayu - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memastikan setiap kegiatan investasi di wilayahnya berjalan sesuai aturan tata ruang. Melalui Forum Penataan Ruang (FPR), Pemkab Muba menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari PT Campang Tiga Mukut (CTM) untuk rencana pengelolaan perkebunan kelapa sawit seluas 966 hektare di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Selasa (12/8/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Dr Apriyadi MSi, yang juga Ketua FPR Kabupaten Muba, menjelaskan bahwa sebelumnya izin PT CTM dikeluarkan Pemkab Banyuasin. Namun, setelah penertiban batas wilayah, lokasi tersebut kini resmi masuk ke Kabupaten Muba.
“Rakor ini digelar untuk memberikan rekomendasi agar PT CTM dapat beroperasi berdasarkan usulan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diajukan. Kami memastikan semua persyaratan telah lengkap dan tidak ada masalah, baik secara administrasi maupun sosial,” ujar Apriyadi.
Direktur PT Campang Tiga Mukut, Hariyono Mulyono, menyampaikan komitmen perusahaannya untuk mengelola HGU secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
“Kami memohon dukungan Pemkab Muba, masyarakat sekitar, serta lembaga terkait agar pengelolaan lahan ini bisa berjalan inklusif, produktif, dan legal,” ucapnya.
Rakor tersebut dihadiri Kepala BPN Muba Rosidi A.Ptnh, SH MH, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kadisbun Akhmad Toyibir SSTP MM, Plt Kepala DLH Oktarizal SE, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST MSi, Kabid IPW Bappeda Amra ST MT, perwakilan Disnakertrans Faizal Pratama SH MSi, dan perwakilan Kecamatan Lalan Suryadi SPd.I MSi.