Iklan

Latest Post

Admin
Rabu, Agustus 20, 2025, 21:06 WIB
Last Updated 2025-08-20T14:07:23Z
DaerahKabupaten PALITrending

Satpol PP PALI Susun SOP dan Kode Etik, Siapkan Acuan Penegakan Perda

SOP ini merupakan turunan dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 serta tindak lanjut dari Perda PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat | Foto : Robin

HPC,PALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah mematangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik sebagai pedoman kerja di lapangan. Pembahasan draft SOP digelar dalam rapat khusus di ruang Praja Wibawa, Kantor Satpol PP PALI, Rabu (20/8/2025).


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ari Saputra, A.Md., S.Sos., S.AP., menjelaskan SOP ini merupakan turunan dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 serta tindak lanjut dari Perda PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.



“Awalnya SOP ini berbentuk Keputusan Bupati. Namun ke depan kita berharap bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) agar memiliki daya ikat lebih kuat,” jelas Ari.


Draft Keputusan Bupati yang akan ditandatangani Bupati Asgianto, S.T. tersebut memuat tujuh lampiran SOP, mulai dari deteksi dan pencegahan dini, patroli, pengamanan, pengawalan, hingga penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.


Praktisi hukum sekaligus tim perumus, J. Sadewo, S.H., M.H., menekankan pentingnya penyusunan aturan berdasarkan tiga pilar hukum: kemanfaatan, kepastian hukum, dan rasa keadilan.


“Satpol PP adalah aparat penegak hukum di daerah. Maka setiap anggota wajib memahami regulasi, termasuk SOP dan kode etik, agar selalu bekerja sesuai koridor hukum,” tegasnya.


Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diikuti Kasi Trantibum, PTI/Provos, staf, dan anggota Satpol PP PALI. Suasana diskusi berlangsung cair dan interaktif, sebelum ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (Ril/PWI PALI) 


Terkini