![]() |
| ETLE Simpang Lima Pendopo Kecamatan Talang Ubi | Foto : ist |
PALI, HPC, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Saat ini, sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sudah mulai menerima surat pemberitahuan tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah masing-masing.
Kasat Lantas Polres PALI, AKP Desram Cemy, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang enam titik kamera pengawas di sejumlah ruas jalan strategis. Kamera tersebut berfungsi merekam aktivitas lalu lintas selama 24 jam penuh.
“Apabila tidak ingin terkena tilang ETLE, maka masyarakat harus tertib berlalu lintas. Kamera akan otomatis merekam pelanggaran yang dilakukan pengendara,” tegas AKP Desram Cemy, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar serta melengkapi kendaraan dengan spion dan perlengkapan lainnya. Sementara itu, pengemudi mobil diwajibkan menggunakan sabuk pengaman dan tidak diperbolehkan bermain ponsel saat mengemudi.
“Setiap pelanggaran akan langsung terekam, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Jadi, lebih baik patuhi aturan daripada menanggung sanksi,” tandasnya.
Dengan adanya ETLE, pihak kepolisian berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan semakin meningkat, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten PALI. (Ist)

