![]() |
| Dengan adanya kajian ini, diharapkan upaya pelestarian dan pengembangan nilai budaya di PALI dapat terus berlanjut | Foto : Andika |
PALI, HPC – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menggelar kegiatan kajian pengusulan empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tingkat kabupaten. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Acara yang berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Gedung Koleksi Kawasan Percandian Bumiayu tersebut turut menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Arkeolog Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr. Sondang M. Siregar, S.S., M.Si., serta perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI.
Kepala Disbudpar PALI Novita Febrianti, ST MT, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menggali nilai penting arca-arca yang terdapat di kawasan Percandian Bumiayu, baik dari sisi pendidikan, sejarah, sosial, maupun agama.
“Melalui kajian ini, kami berharap warisan budaya yang ada di Bumiayu semakin terjaga dan mendapat pengakuan resmi sebagai Cagar Budaya Kabupaten PALI,” ujarnya.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan upaya pelestarian dan pengembangan nilai budaya di PALI dapat terus berlanjut, sekaligus memperkuat identitas daerah serta mendukung potensi pariwisata berbasis sejarah.

