Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Senin, Desember 15, 2025, 18:27 WIB
Last Updated 2025-12-15T11:28:35Z
DaerahTrending

Batas Desa Picu Polemik, DPRD PALI Minta Perbup 62/2023 Dievaluasi

Permintaan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD PALI dan Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB), Senin (15/12/2025) | Foto : Eko

PALI, HP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, meminta Pemerintah Kabupaten PALI mencabut Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 tentang batas wilayah Desa Tempirai Selatan. Perbup tersebut dinilai cacat hukum dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.


Permintaan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD PALI dan Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB), Senin (15/12/2025). Dalam forum tersebut, AMTRB menyampaikan keberatan atas terbitnya Perbup yang dinilai merugikan warga Desa Tempirai Selatan.



Koordinator Presidium AMTRB, Dr Subiyanto, menilai Perbup Nomor 62 Tahun 2023 mengabaikan berbagai aspek penting, mulai dari historis, sosiologis, kultural hingga administratif. Akibatnya, sekitar 400 hektare wilayah Desa Tempirai Selatan dinyatakan masuk ke wilayah Desa Mangku Negara Timur.


“Perbup ini kami nilai cacat hukum. Kami berharap Bupati PALI dapat menggunakan kewenangannya melalui executive review untuk meninjau ulang dan mencabut Perbup tersebut,” kata Subiyanto usai RDP di Gedung DPRD PALI.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, meminta Pemerintah Kabupaten PALI bersikap tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.


“Pembuatan Perbup tentang batas wilayah jangan sampai mengesampingkan aspek historis dan adat istiadat yang sudah ada. Ini harus menjadi pedoman agar masalah ini bisa tuntas,” ujarnya.


Firdaus menegaskan DPRD PALI akan terus memantau langkah Pemerintah Kabupaten PALI dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah tersebut.


Senada, Anggota DPRD PALI Dapil Penukal Utara, H Amran, menilai penerbitan Perbup PALI Nomor 62 Tahun 2023 tidak dilakukan secara prosedural dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.


“Perbup ini menimbulkan persoalan serius karena hilangnya sekitar 400 hektare tanah Desa Tempirai Selatan yang meresahkan warga Tempirai Raya. Karena itu kami mengusulkan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 dicabut,” tegas Amran.


Terkini