Keppres tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses layanan peradilan serta mendekatkan keadilan kepada masyarakat daerah.
Selama ini, warga PALI yang berperkara harus mengakses layanan hukum ke Pengadilan Negeri Muara Enim. Jarak tempuh yang cukup jauh dinilai menyulitkan masyarakat, baik dari sisi waktu, biaya, maupun tenaga.
Dengan dibentuknya PN PALI, hambatan geografis tersebut diharapkan dapat teratasi. Proses peradilan pun diharapkan berjalan lebih cepat, efisien, dan terjangkau.
Selain PN, masyarakat PALI juga mendorong agar pembentukan Pengadilan Agama (PA) PALI dapat segera direalisasikan. Kehadiran PA dinilai penting untuk mempermudah penanganan perkara keagamaan yang selama ini harus dilakukan di luar wilayah kabupaten.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Joko Sadewo, menyambut positif terbitnya Keppres tersebut. Ia menyebut pembentukan PN PALI merupakan kabar yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Selama ini masyarakat PALI harus berjuang mencari keadilan ke Muara Enim. Biayanya mahal dan memakan waktu,” ujar Joko Sadewo, Jumat (16/1/26).
Menurut Joko, kehadiran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di PALI bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses keadilan.
Ia juga mengungkapkan bahwa perjuangan pembentukan pengadilan di PALI telah lama dilakukan. LBH PALI, kata dia, secara konsisten mendorong Pemerintah Kabupaten PALI serta Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Muara Enim agar pembentukan pengadilan segera terealisasi.
Lebih lanjut, Joko berharap Pemkab PALI dapat segera menindaklanjuti Keppres tersebut dengan menyiapkan hibah lahan untuk pembangunan gedung PN dan PA PALI.
Sambil menunggu pembangunan gedung permanen, ia menyarankan agar pemerintah daerah menyiapkan fasilitas sementara berupa gedung pinjam pakai atau sewa agar aktivitas persidangan dapat segera berjalan di PALI.
“Ini bukan hanya soal jarak, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di daerah,” pungkasnya.