PALI, HPC – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak serta-merta mengancam nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten PALI.
Bupati PALI Asgianto memastikan jumlah PPPK tidak akan dikurangi. Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna DPRD PALI, Senin (30/3/2026).
Di tengah kekhawatiran sejumlah daerah terhadap dampak aturan tersebut, Asgianto menawarkan solusi berbeda. Ia mengusulkan agar penganggaran gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dialihkan ke pos belanja barang dan jasa.
“Kami sepakat dengan arahan Kemenpan RB dan Kemendagri terkait belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun kami minta kelonggaran, agar gaji PPPK dan TPP bisa dianggarkan melalui belanja barang dan jasa,” ujarnya.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat dan kebutuhan daerah dalam mempertahankan PPPK.
Asgianto juga optimistis, jika usulan itu disetujui, pemerintah daerah tetap bisa memenuhi batas belanja pegawai tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.
“Kalau pola ini disetujui, belanja pegawai tidak akan sampai 30 persen,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, banyak PPPK, terutama dari desa, sangat bergantung pada status tersebut.
“Kasihan melihat PPPK, terutama yang dari dusun. Mereka sangat bahagia saat diangkat,” ungkapnya.
Usulan ini dinilai berpotensi menjadi perhatian nasional karena dapat menjadi alternatif bagi daerah lain dalam menyiasati aturan fiskal tanpa mengorbankan tenaga PPPK.


