![]() |
| Dalam orasinya, massa juga mengingat kembali peristiwa tahun 2020 | Foto : Alber irawan |
PALI, HPC - Suasana di depan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memanas pada Senin (4/5/2026). Sejumlah perwakilan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers PALI menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait perlindungan kebebasan pers dan menyoroti dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Dalam orasinya, massa juga mengingat kembali peristiwa tahun 2020, di mana tiga jurnalis yakni Efran, Enggi Brama Nova, dan Eddi Saputra sempat tersandung kasus hukum. Mereka menilai peristiwa tersebut menjadi catatan penting agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami tidak ingin ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya," ujar Jerry salah satu orator.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Insan Pers PALI menyampaikan lima tuntutan utama, di antaranya meminta perlindungan hukum bagi jurnalis, menjamin kebebasan pers tanpa tekanan.
Mereka juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, serta mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, yang menemui massa aksi menyatakan komitmennya untuk menjaga kebebasan pers di daerah tersebut.
"Pers adalah bagian penting dari demokrasi. Pemberitaan yang sesuai aturan dan kode etik harus kita dukung bersama," ujar Ubaidillah.
Ia menambahkan, DPRD akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga, selama tidak melanggar aturan yang berlaku.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Kegiatan ini menjadi momentum bagi insan pers untuk kembali menegaskan peran mereka dalam menjaga transparansi dan demokrasi.


