Khamis, April 21, 2022, 20:36 WIB
Last Updated 2022-04-21T13:36:16Z
PALI

Telah Ditetapkan,Berikut Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 di Kabupaten PALI

Ilustrasi

PALI,Hitspali.com -- Berdasarkan hasil rapat Koordinasi kantor Kementerian agama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama dinas perdagangan dan perindustrian,Kabbag kessra Pemkab PALI,Ketua MUI PALI,Ketua BAZNAS PALI,Ketua PCNU PALI dan Ketua Muhammadiyah Kabupaten PALI di Kantor Kemenag PALI,Kamis (21/4/22).Maka diputuskan bahwa ketentuan zakat Fitrah tahun 2022 M /1443 H yaitu 2,5 Kg/jiwa untuk beras dan uang sebesar Rp.25.000.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten PALI Lasmiadi mengatakan jika ketentuan zakat merupakan hasil keputusan bersama.

Hasil rapat bersama

"Ini merupakan hasil rapat bersama antara Kemenag PALI,MUI,BAZNAS,Pemda dan ormas Islam di kabupaten PALI,"terangnya.

Ditambah Lasmiadi jika informasi terkait hasil rapat tersebut sudah disebar melalui media sosial.

"Sudah disebar Kemenag,bahkan di Facebook sudah ramai,"tutupnya.(dan)