Jumaat, Julai 22, 2022, 07:08 WIB
Last Updated 2022-07-26T15:36:06Z
Kejari PALIPALI

Terkait Dugaan SPJ Fiktif Tahun 2021,Kejari PALI Akan Panggil Pegawai Dinas Kesehatan PALI

Agung Arifianto SH MH,saat memimpin upacara peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 (ft : dok.Kejaripali)


PALI,Hitspali.com -- Kejari PALI akan memanggil sejumlah pegawai di ruang lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten PALI,hal itu dikarenakan adanya temuan,diduga tindak pidana korupsi terkait Surat Pertanggungjawaban atau SPJ fiktif Tahun anggaran 2021.


Kajari PALI Agung Arifianto SH MH,saat peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 di kantornya di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, mengatakan jika pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pegawai diruang lingkup Dinkes PALI guna dimintai keterangan.


"Kita akan melakukan penyelidikan di Dinas Kesehatan PALI, terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ,red) fiktif pada anggaran di tahun 2021 lalu,"ujarnya, Jumat (22/07/22).


Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan akan dugaan SPJ fiktif tersebut, dan belum bisa menjelaskan secara detail terkait permasalahan tersebut.


"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan dalam waktu dekat kita akan lakukan pemanggilan terhadap pegawai Dinkes PALI ini, untuk dimintai keterangan," tegasnya.


Sebelumnya Kejari PALI mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten PALI tahun 2017 lalu, sekitar Rp7 miliar, oleh Arif Firdaus dan bendaharanya Mujarap.


Lalu, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 juga berhasil diungkapkan Kejari PALI.


Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial Son Haji dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 Frans dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 Miliar.(red)