Jumaat, Mei 12, 2023, 14:54 WIB
Last Updated 2023-05-12T07:54:45Z
DaerahNasionalTrending

Emosi Sesaat JN Tega Hilangkan Nyawa Rian Saputra

Pelaku saat diinterogasi | Foto : hitspali.com

Emosi sesaat berujung maut,pepatah lama itulah yang layak disandang dalam kasus " Misteri Penemuan Tengkorak Batok Kepala dan Tulang Belulang Manusia " dikebun Karet Desa Karang Agung Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,beberapa waktu lalu yang sempat membuat geger seantero Bumi Serepat Serasan dan sekitarnya.


Berkat kerja keras Pihak Kepolisian dan sinergritas semua pihak,yang ikut berperan secara aktif membantu memberikan informasi tentang keberadaan tersangka,akhirnya dalam 5x24 jam pelaku yang berinisial JN berhasil diringkus oleh Team Srigala Polsek Penukal Abab.


Pembunuh berdarah dingin ini tega menghabisi korbannya,hanya karena hal sepele dan merasa emosi sesaat,hal ini sampaikan Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata,SH,MH,yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiyansyah SH.


"Untuk motifnya sendiri,menurut pengakuan dari tersangka masalah uang,hasil dari mengandalkan motor korban," buka Kapolres Pali melalui Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab.


Lebih lanjut,IPDA Bambang Rudiyansyah, SH menjelaskan sampai saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus ini agar menjadi lebih terang benderang,la menjelaskan kronologis pembunuhan sesuai dengan pengakuan tersangka.


"Keduanya secara bersama-sama berangkat dari Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Bayuasin,menuju Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali untuk menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp.3.000.000.-(Tiga Juta Rupiah)," terang Kanit Reskrim kawakan yang telah melanglang buana dibagian Serse Polda Sumsel ini,Jum'at (12/5/23).


Sesampainya mereka di Desa Air Itam lanjutnya,korban menyuruh pelaku untuk menggadaikan sepeda motornya,sembari korban menunggu pelaku dikebun karet warga di Desa Karang Agung.


"Tak selang berapa lama,tersangka menemui korban,lalu menyerahkan uang hasil dari menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada korban,melihat uang yang disodorkan pelaku dirasa tidak sesuai, lalu korban marah dan terjadilah cekcok mulut di TKP awal,"bebernya.


Kemudian Bambang putra asli Kikim ini lebih rinci menjelaskan,setelah itu terduga pelaku ini memukuli korban hingga tak bernyawa.


Mengetahui korban sudah meninggal dunia, terduga pelaku membuang jasad korban ke semak-semak yang berada tidak jauh dari pondok tempat korban menunggu pelaku saat menggadaikan sepeda motor milik korban,dan langsung melarikan diri dan bersembunyi ke berbagai tempat.


"Untuk mengungkapkan kasus ini,kami berkerja keras agar terduga pelaku ini mau buka mulut,namun kami terus berusaha untuk mengorek keterangan dari terduga guna untuk keperluan pengembangan,alhamdulillah dini hari tadi terduga pelaku ini akhirnya mau buka mulut memberikan keterangan,karena terindikasi adanya dugaan pelaku lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang sadis ini, "tandas Bembeng sapaan akrab sang Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab ini.


Ditambah Bambang Pasal yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP Jo 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun sampai seumur hidup.