Rabu, Mei 03, 2023, 21:35 WIB
Last Updated 2023-05-03T16:49:37Z
DaerahNasionalpressTrending

Hari kemerdekaan Pers Sedunia 2023,Ketua IWO PALI : Pentingnya Kebebasan Pers



Presiden Amerika Serikat (AS) Thomas Jefferson. Presiden ke-3 AS (1801 – 1809) mengucapkan, “Jika saya harus memilih antara pemerintahan tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintahan, maka saya tidak akan berpikir panjang untuk memilih yang terakhir.”


Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati pada 3 Mei setiap tahunnya.


Tahun ini,Hari Kebebasan Pers Sedunia jatuh pada hari ini, Rabu (3/5/2023).


Tema yang diusung, yakni "Shaping a Future of Rights: Freedom of expression as a driver for all other human rights" atau Membentuk Masa Depan Hak: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong untuk semua hak asasi manusia lainnya.


Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Efran mengatakan hari kebebasan pers se-dunia pada tahun 2023 ini lebih bermakna dan berkesan.


“Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia layaknya sebuah perjalanan yang menonjolkan hak atas kebebasan berekspresi dan menekankan berbagai aspek pentingnya kebebasan pers, "kata Efran kepada media ini di ruang kerjanya,Rabu (03/5/23).


Menurut Efran, walaupun hari ini tidak ada seremonial tetapi dia mengingatkan kepada seluruh insan pers dan media di PALI bahwa hari kebebasan pers harus tetap digaungkan.


Untuk itu, Efran mengajak seluruh rekan se – profesi untuk memperingati hari kebebasan pers pasca lebaran.


Kendati demikian, Efran menegaskan bahwa kebebasan pers atau kemerdekaan pers sendiri adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.


Lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 sendiri menyebabkan terjadinya perubahan istilah dari pers yang bebas dan bertanggungjawab menjadi kemerdekaan pers.


Kebebasan pers di Indonesia pasca reformasi menjelma menjadi kemerdekaan pers. Sejak saat itu masyarakat pers di Indonesia lebih sering menggunakan istilah “kemerdekaan pers.”


Efran menuturkan pembuatan UU ini menjelaskan pers sebagai kedaulatan rakyat yang mewakili rakyat dan berada disisi rakyat untuk membuat berita tanpa batas dan tidak bisa diintervensi.


“Sehingga biarkan pers mendudukan berita karena disana ada rambu-rambu, UU, dan kode etik. Semakin teguh menaati semakin bermartabat dan publik semakin percaya,” jelas Efran.


Dalam momentum ini, Efran teringat dengan sebuah tulisan seorang penyair Omi Intan Naomi dalam buku berjudul”Anjing Penjaga Pers di Rumah Orde Baru”.


Efran sependapat dengan penyair tersebut menyebut bahwa “Pers adalah Watchdog“, anjing penjaga, sebutan orang amerika. Tugasnya mengawasi ligkungan, dan ‘menggonggong’ tiap kali mengendus kesalahan. Sebagai tukang jaga yang mempunyai ketajaman penglihatan, pendengaran dan naluri akan bahaya bagi lingkungannya.


Diungkapkan Efran, bahwa dalam penerapan kebebasan pers kerap menimbulkan terjadinya gesekan antara pers dan subjek berita. Pada tahun 2020 silam, dia bersama dua rekannya dilaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI, A. Ghani Akhmad, SH., M.Si melalui Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP), Abul Rustoni ke Polres PALI dan ditetapkan menjadi ‘tersangka’ karena menulis berita korupsi dana desa.


“Alhamdulillah setelah menjalani proses panjang penyidikan, perkara itu sudah diterbitkan SP3 Polres PALI. Karena tudingan yang disangkahkan kepada kami tidak cukup bukti moril maupun materil,” ujar Efran.


Menurut Efran, didalam negara yang tidak memiliki kemerdekaan pers, tidak akan ada demokrasi atau hanya demokrasi semu. Dalam tatanan yang tidak demokratis, tidak akan ada kebebasan pers. Pers atau media akan berfungsi sebagai sarana kepentingan kekuasaan atau sekurang-kurangnya tidak menjadi sarana kepentingan publik.


Yang lebih parahnya, kata Efran, Pers hadir sebagai alat kekuasaan, pers adalah alat propaganda kekuasaan, bukan media publik.


Tak hanya itu, ujar Efran, dalam pemerintahan yang otoriter adanya kontrol yang ketat terhadap warga negaranya. Karakter utama pemerintahan otoriter adalah, kemampuannya mempertahankan kekuasaan melalui penindasan menggunakan kekuatan polisi dan militer.


Dalam kesempatan itu, Efran menyampaikan pesan bahwa laporan terhadap dirinya, harusnya menyita perhatian masyarakat pers khususnya di PALI. Kedepan adalah bagaimana membuat kemerdekaan pers di kabupaten PALI ini tetap terjaga dengan baik.


Efran menegaskan, kemerdekaan pers dan kebebasan pers harus tetap dijaga dan dirawat, karena pers adalah bagian penting demokrasi yang disebut pilar keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.


“Ketika eksekutif, yudikatif dan legislatif bermasalah, pers yang menjadi pilar keempat demokrasi yang bekerja,”tutupnya.


Untuk itu, Efran menghimbau menjadi wartawan harus punya keberanian, dengan kemerdekaan pers dan kebebasan pers, maka pers akan mampu menyampaikan kritik-kritiknya dengan tepat dan kritis. Pers memberikan peringatan-peringatan sebagai early warning system.


Kendati demikian, Efran menegaskan, profesi wartawan bukan untuk menakuti-nakuti. Kemerdekaan pers atau kebebasan pers dan perlindungan wartawan adalah milik wartawan yang bekerja secara profesional. Bukan orang yang mengaku-aku sebagai wartawan tetapi kerap menyalahgunakan profesinya, seperti melakukan pemerasan yang tak lebih sebagai pelacur profesi.


Seperti dikutip dari laman dataindonesia.id, selasa 12 Desember 2022, Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia berada dalam kondisi cukup bebas Hal itu tecermin dari Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 sebesar 77,88 poin.


Kemerdekaan pers Indonesia berada dalam kondisi cukup bebas. Hal itu tecermin dari Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 sebesar 77,88 poin. Skornya naik 1,86 poin dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai 76,02 poin. Melihat trennya, kemerdekaan pers di Indonesia selalu mencatatkan kenaikan sejak 2016.



Kenaikan IKP tertinggi terjadi sebesar 4,71 poin pada 2019. Adapun, skor IKP Indonesia masuk dalam kategori cukup bebas sejak 2019 hingga 2022. Sebelumnya, IKP Indonesia termasuk dalam kategori agak bebas pada 2016-2018.



Berdasarkan wilayahnya, Kalimantan Timur memiliki skor IKP tertinggi pada 2022, yakni 83,78 poin. Jambi menyusul dengan skor IKP sebesar 83,68 poin.Lalu, kemerdekaan pers di Kalimantan Tengah tercatat sebesar 83,23 poin. Posisinya diikuti oleh Sulawesi Barat dan Kalimantan Barat dengan skor IKP masing-masing sebesar 82,53 poin dan 82,32 poin.


Sementara, Papua Barat memiliki skor IKP terendah di antara provinsi lainnya, yakni 69,23 poin. Di atasnya terdapat Maluku Utara dan Jawa Timur dengan skor IKP berturut-turut sebesar 69,84 poin dan 72,88 poin. Sebagai informasi, IKP 2022 didapatkan dari hasil survei yang diadakan oleh Dewan Pers pada Januari-Desember 2021. Indikator ini digunakan untuk melihat kebebasan pers di dalam negeri.