Sabtu, Jun 17, 2023, 16:00 WIB
Last Updated 2023-06-17T09:00:45Z
DaerahLahanNasionalPembakaranPetaniTrending

Terkait Penangkapan Tiga Petani,Ketua PCNU PALI : Pemerintah Harus Beri Solusi

ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten PALI Dr. Moch.Erlin Sustri,S.Sos.I,.M.Pd.I.

Beredarnya berita mengenai tiga petani yang harus berurusan dengan Polisi diduga karena sengaja membuka lahan dengan cara membakar menimbulkan rasa empati dari berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) .Salah satunya dari ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten PALI Dr. Moch.Erlin Sustri,S.Sos.I,.M.Pd.I.


Menurut Kyai Erlin sapaan akrabnya,pemerintah harus hadir dan memberikan solusi dalam permasalahan ini.


"Terkait adanya petani PALI yang di bui akibat membuka lahan dengan membakar lahan,menurut saya pemerintah harus memberi solusi,"katanya saat di jumpai di Kampus STIT Mamba'ul Hikam PALI, Sabtu (17/6/23).


Ia mengatakan dengan adanya Undang-undang larangan membuka lahan dengan cara membakar mestinya pemerintah memberikan solusi yang tepat dan tidak memberatkan rakyat.


"Misalnya buka lahan dengan alat berat petani tidak punya dana untuk sewa alat dan membeli bahan bakarnya,disitu pemerintah hadir memberikan solusi sehingga mereka tetap membuka lahan dengan cara yang menurut mereka tidak beresiko,"ungkapnya.


Kyai Erlin pun berharap agar ketiga petani tersebut dapat dibebaskan dan masalah mereka berakhir dengan jalan damai melalui proses Restorative Justice (Keadilan Restoratif).


"Semoga ketiga petani tersebut di bebaskan dan dibela oleh pemerintah,serta dapat diberikan solusi untuk keberlanjutan hidup mereka sebagai petani," harapannya.


Sebelumnya Karena diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, tiga orang petani di kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel.


Ketiga petani tersebut yakni Harjodi (61) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, Suhardi (60) warga Dusun I Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal, dan Guntur (47) Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.


Mereka diamankan Satreskrim Polres PALI berdasarkan laporan dari masyarakat dengan LP / A-44 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL,pada tanggal 12 Juni 2023 yang lalu.