Isnin, September 04, 2023, 16:18 WIB
Last Updated 2023-09-04T23:20:29Z
POLRES PALI

KBO Reskrim Polres PALI Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Tentang Restorative Justice

KBO Reskrim Polres PALI IPTU M.Arafah S,H,. Saat menyampaikan materi | Foto:dok.Humas Polres PALI


Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Sat Reskrim hadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Restorative Justice (RJ) penyelesaian masalah (mengedepankan rasa kekeluargaan) di Gedung Arya Gayab Convention Center di Desa Babat  Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Senin (04/09/2023).


Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Restorative Justice ( RJ ) Yang di hadiri Camat Penukal Kusteti ,S.E, M.M, KBO Reskrim Polres PALI IPTU M.Arafah S,H, Kajari PALI yang di wakili Kasie Pidum Ali Kodri , S.H, DPMD yg di wakili Kasie Pemdes A.Rahmad, Kanit Binmas Polsek P.Abab Aipda Zeni Irwanto, Kades jajaran se Kecamatan Penukal dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Penukal.


“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada para Kepala Desa. Setidaknya ada satu persepsi, karena permasalahan hukum inikan banyak,” kata KBO Reskrim Polres PALI IPTU M.Arafah S,H,.


Lanjutnya, restorative justice ini memiliki aturan dan prosedurnya sendiri. Maka, Polres PALI mencoba untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya.


Sehingga untuk permasalahan hukum di tengah masyarakat, mampu menempuh jalur restorative justice dengan aturan dan prosedur yang benar. Pungkasnya