Daman Bin Mahodi (56) tega menganiaya tetangganya sendiri | Foto : humas Polres PALI |
Kesabaran dan bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat yang baik didalam menjalani kehidupan ini sangatlah penting,karena akan berakibat fatal jika kita hanya mengutamakan emosional dalam menyelesaikan semua permasalahan.
Contohnya peristiwa yang terjadi Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan ini, diduga hanya lantaran merasa kesal Daman Bin Mahodi (56) tega menganiaya tetangganya sendiri Dedi Suseno Bin Aswan (33) yang berprofesi sebagai petani.
"Betul,kita telah mengamankan seorang lelaki paruh baya berinisil DM warga Simpang Raja, karena diduga telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban DD tetangganya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Unsur pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPKUHP, tentang Percobaan Pembunuhan atau penganiayaan,"ungkap Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A.Darmawan,S.H.
Dijelaskan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H.,terduga pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan ini diamankan aparat berdasarkan LP / B / 25 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 23 September 2023,dengan waktu kejadian hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 19.30 Wib.
"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP.red)nya didepan rumah korban atau tepatnya di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)," jelas Kapolres melalui Kapolsek yang disampaikan oleh Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto,S.H.
Selain berhasil mengamankan tersangka pelaku DM,Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung oleh Panit 1 juga berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis parang,terbuat dari besi dengan panjang sekira 30 Cm,warna silver kehitaman,atas tumpul bawah tajam,dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat.
Saat dimintai keterangan oleh petugas,tersangka mengakui perbuatannya,hal itu dipicu lantaran lelaki kelahiran Tahun 1968 ini merasa kesal terhadap korban karena karena banyak teman korban yang melintas didepan rumahnya,lalu ia marah dan merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan senjata tajam jenis parang,lalu ia menunggu korban melintas didepan rumahnya,namun saat itu korban tidak melintasi rumah pelaku.
"Menurut ketererangan Pelaku sekira pukul 19.30 Wib,barulah ia melihat korban sedang tiduran di ayunan depan rumahnya,lalu pelaku langsung menghampiri pelaku dan menebaskan parang kearah kepala korban,namun bacokan pelaku sempat ditangkis korban namun karena ayunan parang pelaku sangat kuat,akhirnya mengenai perut sebelah kiri korban,lalu korban langsung memegang pelaku sambil teriak mintak tolong dan dibantu warga melerai kejadian tersebut,atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan lecet,"papar Kapolsek Talang Ubi sambil menambahkan lalu korban melapor Kepolsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban dan mendapatkan informasi dari masyarakat,dengan sigap Pasukan Team Elang Polsek Talang Ubi dipimpin langsung oleh Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto,S.H.,yang sebelumnya telah mendapatkan perintah dari Kapolsek Talang Ubi,bersama anggota TIM 1 Reskrim Talang Ubi untuk sesegera mungkin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Daman Bin Mahodi dan membawa pelaku serta barang bukti kepolsek talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
"Dan Alhamdulillah,terduga pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," pungkas mantan Kanit Tipikor Polres PALI yang telah kenyang berbagai pengalaman di Institusi Kepolisian Republik Indonesia ini dengan penuh keramah-tamahan.