Khamis, Oktober 31, 2024, 12:01 WIB
Last Updated 2024-11-01T02:13:24Z
ADVDaerahDisperindagKabupaten PALIkemendagNasionalTrending

Komitmen Untuk Perlindungan Konsumen, Pemkab PALI Bentuk Unit Metrologi Legal

Kegiatan dilaksanakan di kantor Disperindag PALI, Rabu 30 Oktober 2024 | Foto : Tono


HPC,PALI - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan membentuk Unit Metrologi Legal.


Pembentukan unit yang melayani Tera/Tera Ulang ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak konsumen.


Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah M, ST., mengatakan jika persyaratan pembentukan unit metrologi legal di Kabupaten PALI dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan sudah tergolong cukup. 



Ia juga mengatakan keberadaan Unit Metrologi Legal ini penting untuk dibentuk mengingat daerah ini memiliki potensi yang besar dalam hal penyelenggaraan kemetrologian.


Menurutnya, Pemkab PALI sangat siap dalam hal kemetrologian ini, sebab sudah ada Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki keahlian khusus dibidang Kemetrologian dan juga sarana dan prasarananya.


"Seluruh persyaratan yang disyaratkan baik itu Sumber Daya Manusia maupun peralatan PALI sudah memiliki dan tergolong relatif cukup,hanya saja memang tenaga teknik peneranya yang perlu kita berikan lagi pelatihan,"Kata Brisvo Diansyah didampingi kabid perdagangan Lilis Suryani, S.E., dan Ahli Pertama Pengawas Kemetrologian Kabupaten  PALI Ario Noverza Putra ST,Kamis (31/10/24). 



Adapun tugas yang dilakukan unit nantinya meliputi tera/tera ulang, pengawasan Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) dan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) serta Edukasi.


Penggunaan UTTP penting untuk menjamin kebenaran pengukuran saat transaksi perdagangan.


Kepastian ini tentunya besar peranannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.



Brisvo, menambahkan, sebagai tindak lanjut dari pembentukan ini, maka Disperindag kedatangan Tim Penilai dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI.


Tim penilai ini datang dalam rangka pembentukan Unit Metrologi Legal di PALI. 


“Tim melakukan penilaian selama 2 hari. Penilaian meliputi dokumen dan kelengkapan peralatan tera,” sebutnya.



“Semoga hasilnya bagus. Sehingga PALI memiliki Unit Metrologi Legal di Tahun 2025,” harapnya. 


Sementara itu Ketua Tim kelembagaan Meteorologi legal Kementerian Perdagangan RI  Herosobroto, ST, , MSE mengatakan pihaknya akan terus mendorong Kabupaten PALI untuk agar nantinya memiliki Unit Metrologi Legal sendiri. 


"Kami merekomendasikan untuk membentuk unit khusus dan secara spesifik nanti akan berfokus pada pelayanan publik serta kami menghimbau agar menambah peralatan, " tandasnya.