HPC,PALI – Pada tanggal 20 Maret 2025, telah dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri (BPSJI) Kota Palembang yang berlangsung di Kota Palembang. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing, jaminan mutu, dan keamanan produk UMKM, khususnya di sektor kuliner.
Kerja sama ini berfokus pada pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi 30 pelaku UMKM di bidang rumah makan dan catering yang tersebar di wilayah Kabupaten PALI.
Pendampingan meliputi tahapan sosialisasi kebijakan sertifikasi halal, pendataan dan asesmen UMKM, pelatihan pemenuhan standar halal, hingga pengurusan dokumen sertifikasi melalui lembaga berwenang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI,Raden Abdurrohman, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap UMKM agar lebih profesional dan berdaya saing.
“Kami ingin UMKM di PALI tidak hanya unggul dari segi rasa, tetapi juga memiliki legalitas dan standar mutu yang diakui. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu bentuk jaminan bagi konsumen sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar,” ujarnya.
Program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong produk lokal agar mampu bersaing di pasar regional hingga nasional.
Melalui kolaborasi ini, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI berharap UMKM binaannya dapat naik kelas, memiliki daya saing yang lebih kuat, dan membuka akses pasar yang lebih luas—terutama di sektor makanan dan minuman yang sangat memperhatikan aspek kehalalan produk.
Kegiatan ini juga mendukung program nasional dalam mendorong percepatan sertifikasi halal sebagai bagian dari ekosistem industri halal yang tengah dikembangkan pemerintah pusat.