Ahad, Mei 25, 2025, 13:39 WIB
Last Updated 2025-05-25T12:27:39Z
DaerahTrending

Tiga Terlapor Pengeroyokan di PALI Ditangkap Polisi, Korban Alami Luka Tusuk

Tiga pelaku telah digelandang ke Mapolres PALI | Foto : humas Polres PALI


HPC, PALI– Kepolisian Resor (Polres) PALI berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Firmadi (30), warga Desa Tempirai Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025.


Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA (29) dan GW (46), warga Desa Airitam, serta SE (37), warga Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di rumah salah seorang warga bernama Dayat yang berlokasi di Desa Airitam Timur, tepatnya di belakang balai desa. Di tempat itu, korban dianiaya secara brutal oleh para pelaku yang memukul dan menusuknya menggunakan senjata tajam.


Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri serta luka lecet di beberapa bagian tubuh. Firmadi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.


Kapolres PALI, AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.


"Para pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Nasron Junaidi dalam keterangan persnya, Minggu (25/5/2025).



Menurutnya, ketiga pelaku diamankan saat berada di Desa Betung, Kecamatan Abab. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-165/V/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 22 Mei 2025.


AKP Nasron menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.


"Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau juga berhasil diamankan dari tangan pelaku," tambahnya.


Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.