![]() |
Alih-alih ditanami tanaman kehutanan, kawasan hutan negara itu diduga dimanfaatkan untuk aktivitas non-kehutanan tanpa izin resmi dari pemerintah | Foto : humas Kejari PALI |
HPC,PALI,— Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan penertiban terhadap ratusan hektare lahan milik negara yang dikuasai oleh PT Musi Hutan Persada (MHP), Jumat (13/6/2025).
Aksi tegas ini dilakukan di Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, dengan pemasangan plang peringatan dan penyegelan lahan seluas 792,47 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Menurut keterangan resmi Satgas PKH, lahan tersebut terindikasi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Alih-alih ditanami tanaman kehutanan, kawasan hutan negara itu diduga dimanfaatkan untuk aktivitas non-kehutanan tanpa izin resmi dari pemerintah.
"Yang kami tertibkan adalah lahan non-tanaman kehutanan di kawasan HTI. Area ini merupakan kawasan hutan negara, tetapi tidak digunakan sesuai fungsinya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Tasjrifin Muljana Abdul, SH, MH, dari Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI. Ia didampingi oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, termasuk:
Rido Dharma Hermando, SH, MH – Kasi Intelijen,Enggi Elber, SH, MH – Kasi Tindak Pidana Khusus,Kresna Satia Nagara, SH – Jaksa Fungsional.
Sementara dari pihak PT MHP, turut hadir Jasim Wijayanto, Staf Khusus Direktur Utama, beserta beberapa perwakilan perusahaan.
Rido menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan dan perkebunan yang berada dalam wilayah hutan negara.
“Tujuannya agar semua aktivitas sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan kawasan hutan,” jelas Rido.
Kegiatan penertiban dan pemasangan plang peringatan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dalam suasana tertib dan aman.
Satgas PKH menegaskan bahwa langkah tegas ini akan terus berlanjut demi memastikan kawasan hutan negara di Kabupaten PALI tidak disalahgunakan dan tetap dikelola sesuai fungsinya.