Jumaat, Julai 18, 2025, 07:24 WIB
Last Updated 2025-07-18T00:24:43Z
DaerahTrending

Remix Dilarang, Orgen Tetap Jalan,Pelaku Hiburan Dukung Ketertiban

Para pemilik Orgen Tunggal akan melakukan penyesuaian demi menjaga nama baik usaha ereka serta demi keamanan lingkungan | Foto : Humas Polres PALI


HPC,PALI — Para pelaku usaha hiburan, khususnya pemilik Orgen Tunggal di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menyambut baik langkah Polsek Talang Ubi yang memberikan edukasi seputar aturan baru terkait larangan pemutaran musik remix dan DJ dalam hajatan masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan pada Kamis (17/7/2025) oleh jajaran Polsek Talang Ubi, Polres PALI, Polda Sumatera Selatan.


Salah satu pemilik Orgen Tunggal yang dikunjungi adalah Oted (53), warga Jalan Beringin, Kelurahan Talang Ubi Selatan, yang dikenal sebagai pemilik usaha Orgen Tunggal “ADIOS”. Ia mengaku memahami tujuan larangan tersebut dan siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.


“Kami sebagai penyedia hiburan tentu ingin membantu masyarakat meramaikan acara, tapi kami juga sadar pentingnya menjaga ketertiban. Kalau memang musik remix dan DJ dilarang karena rawan gangguan, kami siap patuhi,” ujar Oted.


Tim dari Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Panit Intelkam Aipda Ronaldo bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Affandi Bay, SH, serta anggota Intelkam Briptu M. Rafido, SH dan Bripda Akhmad Syaputra, menyampaikan langsung ketentuan terbaru berdasarkan Perda Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menyampaikan bahwa musisi Orgen Tunggal tetap boleh tampil, namun dengan sejumlah batasan yang harus dipatuhi.


“Kami tidak melarang hiburan, tapi kami tegaskan larangan terhadap musik remix dan DJ yang kerap picu keributan. Hajatan juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan wajib mengurus Surat Izin Keramaian (SIK),” jelas Kapolsek.



Menurut Oted dan sejumlah pemilik Orgen lainnya, sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan kejelasan aturan dan mencegah kesalahpahaman di lapangan. Mereka juga berharap pihak penyelenggara hajatan turut bekerja sama agar tidak meminta musik yang dilarang.


“Kadang masyarakat sendiri yang minta musik remix atau DJ, jadi kami senang polisi juga turun langsung memberikan pemahaman ke semua pihak, bukan cuma kami penyedia jasa,” tambah Oted.


Sosialisasi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini berjalan lancar, tertib, dan penuh kesadaran. Para pemilik Orgen Tunggal mengaku akan melakukan penyesuaian demi menjaga nama baik usaha mereka serta demi keamanan lingkungan.


“Lebih baik kami tetap jalan usaha dengan aturan yang jelas daripada menanggung risiko karena melanggar. Kami dukung langkah ini,” tutup Oted.


Dengan adanya komunikasi dua arah antara pihak kepolisian dan pemilik usaha hiburan, diharapkan suasana hajatan di wilayah Talang Ubi akan tetap meriah tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.