Rabu, Julai 16, 2025, 12:57 WIB
Last Updated 2025-07-16T05:57:43Z
Kejari PALITrending

Dari Sabu hingga Senjata Tajam, Kejari PALI Lenyapkan Bukti Kejahatan



HPC,PALI - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 140 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari PALI, Selasa (15/7/2025), mulai pukul 10.15 WIB hingga 11.00 WIB. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi Kasi PAPBB Alfian Jauhari Hanif, SH, MH, serta seluruh pejabat struktural dan pegawai Kejari PALI.


Turut hadir Plt. Kepala Dinas Pertanian PALI, Ahmad Jhoni, SP, MM, dan Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Lihan, ST, yang turut memastikan proses pemusnahan dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu-sabu: 887,0053 gram (98 perkara), Ekstasi: 62 butir / 22,363 gram (7 perkara), Ganja: 1,43 gram (1 perkara), Senjata tajam: 20 bilah (20 perkara), Senjata api: 1 pucuk (1 perkara), Lain-lain: Pakaian, alat pertukangan, gerobak, hingga linggis (13 perkara). 


Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen lalu diblender dan dibuang. Senjata tajam dan api dihancurkan dengan gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dibakar atau dihancurkan hingga tidak dapat digunakan lagi.


Kajari PALI Farriman Isandi Siregar menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum secara menyeluruh.


“Kami tidak hanya menyelesaikan perkara sampai putusan, tetapi juga memastikan pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan tuntas,” ujarnya.


Ia juga menambahkan, pemusnahan ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa tindakan tegas terhadap narkotika dan senjata ilegal akan terus dilakukan, guna menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.


Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan akan dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari tanggung jawab Kejari PALI dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.