Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, September 04, 2025, 09:28 WIB
Last Updated 2025-09-04T02:30:18Z
NasionalTrending

Kompol Brimob Polda Metro Jaya Dipecat Usai Kasus Kematian Pengendara Ojol

Kompol Cosmas Kaju Gae | Foto : ist


Jakarta, HP– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kematian pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang ditabrak lalu dilindas menggunakan mobil rantis Brimob.



Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).


“Menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Majelis Sidang Etik.


Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lainnya juga terlibat dalam peristiwa nahas yang menewaskan Affan. Mereka adalah Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.


Peristiwa tragis ini sebelumnya memicu gelombang kecaman publik lantaran melibatkan aparat kepolisian dalam insiden yang merenggut nyawa warga sipil. Dengan adanya putusan PTDH ini, diharapkan bisa menjadi langkah penegakan disiplin dan etika di tubuh Polri.(Rdy

Terkini