Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Sabtu, September 27, 2025, 13:45 WIB
Last Updated 2025-09-27T06:45:36Z
NasionalTrending

Putusan PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas, PWI Kembali ke Jalur Organisasi

Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O)  | Foto : Rilis

Jakarta, HP– Perseteruan dualisme di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melalui putusan No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst pada 25 September 2025, menolak gugatan Hendry Chaerudin Bangun (HCB) Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo.


Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O) karena dinilai kabur (obscuur libel) dan cacat formil. Artinya, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Hakim juga menegaskan bahwa konflik di PWI hanyalah persoalan internal organisasi, bukan tindak pidana.


“Dengan putusan ini, gugatan HCB Cs. senilai Rp100,3 miliar kandas di PN Jakpus. Bagi PWI, ini sangat penting,” kata Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9).


Tiga Alasan Penting Putusan 711 PN Jakpus


Menurut Anrico, ada tiga alasan mengapa putusan ini krusial bagi PWI:


  1. Kepastian hukum. Selama dualisme, muncul banyak laporan pidana yang menyerang pengurus tertentu. Dengan putusan ini, jalur kriminalisasi terhenti karena pengadilan menilai gugatan tidak berdasar.

  2. Penegasan hukum. Sengketa organisasi seharusnya diselesaikan lewat mekanisme internal seperti kongres, musyawarah, dan AD/ART, bukan ranah pidana. Sesuai prinsip hukum, pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium).

  3. Legitimasi kepengurusan baru. Putusan ini memperkuat posisi pengurus PWI hasil Kongres 30 Agustus 2025 yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang.


Dampak ke Depan


Anrico menegaskan, bagi PWI, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik persatuan. PWI kini punya dasar kuat untuk mengajukan penghentian penyidikan (SP3) terhadap laporan pidana yang lahir dari dualisme.


Bagi dunia pers, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan tempat kriminalisasi. Sengketa internal wajar terjadi, tetapi harus diselesaikan secara demokratis sesuai aturan organisasi.


Putusan 711 PN Jakpus sekaligus menegaskan arah PWI sebagai rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.


“Dengan legitimasi hukum ini, PWI punya pijakan kuat untuk menutup lembaran dualisme, dan membuka era baru profesionalisme serta perlindungan wartawan di Indonesia,” pungkas Anrico.(ril

Terkini