![]() |
| Ilustrasi |
PALI, HPC - Seorang oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PALI berinisial NP dilaporkan ke Polres PALI atas dugaan penipuan bermodus jaminan kelulusan CPNS. Korban berinisial S, warga Muara Enim, mengaku rugi hingga Rp150 juta.
Kasus ini disebut bermula pada Februari 2023. Saat itu, NP menjanjikan bisa meloloskan anak korban sebagai PNS di lingkungan Dinkes PALI. Korban diminta menyerahkan uang Rp75 juta sebagai pembayaran awal. Sisanya akan dibayar setelah anak korban dinyatakan lulus.
Namun janji tersebut tak pernah terbukti. Hingga kini anak korban tak kunjung diterima sebagai CPNS. Saat korban menagih kepastian, terlapor justru disebut menghindar dan tak menunjukkan itikad baik.
Merasa ditipu, korban resmi melapor ke Polres PALI pada Rabu (26/11/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B1/380/XI/2025/Sumsel/Polres PALI. Korban datang bersama penasihat hukumnya, Advokat Ira Harahap SH MH.
![]() |
| Ira Harahap SH MH saat mendamping Orang tua korban melapor ke Mapolres PALI | Foto : AdJ |
Ira menegaskan, tindakan terlapor sudah memenuhi unsur dugaan penipuan.
“Tidak ada satu pun oknum yang berwenang menjamin kelulusan CPNS. Ini manipulasi harapan dan penyalahgunaan kepercayaan. Korban sudah menyerahkan uang, janji tidak ditepati, dan terlapor menghindar. Ini indikasi kuat adanya dugaan penipuan,” tegas Ira.
Ia meminta polisi memproses kasus ini secara profesional, mengingat praktik jual-beli jabatan berpotensi merusak integritas sistem rekrutmen pemerintah.
Korban mengaku menyesal dan berharap uangnya bisa kembali serta pelaku dihukum sesuai aturan.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Polres PALI. Jika terbukti, NP dapat dijerat pasal penipuan KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Rudyansyah