![]() |
| Acara konsinyering tersebut menandai langkah strategis dalam mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat | Foto : Humas Pemkab Banyuasin |
Palembang, HPC – Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, menghadiri Rapat Konsinyering Akselerasi Usulan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) di Hotel The Zuri, Palembang. Forum ini menghadirkan tokoh penting dari sektor energi dan migas, termasuk Gubernur Sumsel Herman Deru, perwakilan Kementerian ESDM, dan Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana.Selasa 13 November 2025.
Acara konsinyering tersebut menandai langkah strategis dalam mendorong pengelolaan sumur minyak rakyat (atau “sumur tua”) melalui skema legal dan kolaboratif, dengan melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM. Inisiatif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi migas, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.
Tekanan Kebijakan dan Kepatuhan
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama ini harus sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa kewenangannya sebagai gubernur sangat penting—termasuk hak untuk menunjuk mitra pengelola sumur, dan bahkan mencabut penunjukan jika mitra dinilai tidak menjalankan tugas sesuai regulasi:
“Jika ada praktik di lapangan yang tidak sesuai aturan, saya akan cabut rujukannya … sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, semua harus dipastikan transparan dan akuntabel.”
Deru juga menekankan perlunya menjaga keselamatan dan lingkungan. Menurutnya, potensi sumur rakyat di Sumsel sangat besar: sekitar 50 persen dari total ~45.000 sumur bor di Indonesia berada di Provinsi Sumatera Selatan.
Dukungan SKK Migas dan Transparansi Kerja Sama
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyambut baik skema kerja sama BUMD / koperasi / UMKM dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina atau Medco, yang diatur dalam Permen 14/2025. Ia menyatakan urgensi untuk mempercepat pemahaman tata kelola, mempersiapkan dokumen administratif, dan segera mengajukan usulan.
Taufan juga menyebutkan target konkret: menjelang Desember, SKK Migas berharap sudah ada memorandum kerja sama (atau SPK) dengan Pertamina. Ia menekankan bahwa produksi hanya akan dijalankan di sumur eksisting, bukan membuka pengeboran baru — sebagai upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Tujuan Sosial dan Ekonomi
Menurut Gubernur Deru, kebijakan Permen 14/2025 bukan hanya soal produksi migas, tetapi juga soal distribusi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan memberi ruang hukum kepada BUMD, koperasi, dan UMKM untuk mengelola sumur rakyat, potensi pendapatan dari migas bisa lebih merata dan langsung dinikmati komunitas di daerah penghasil.
Lebih jauh, Tenaga Ahli Menteri ESDM, Muhammad Ikhsan Kiat, menekankan pentingnya aspek lingkungan dan keselamatan dalam pelaksanaan skema ini. Ikhsan menyebutkan bahwa regulasi baru ini juga bagian dari tanggapan atas kekhawatiran masyarakat terkait praktik ilegal, kondisi sumur tua yang belum aman, dan risiko lingkungan.
Mekanisme Regulasi dan Tata Kelola
Permen ESDM No. 14/2025 menetapkan beberapa hal penting terkait kerja sama produksi sumur minyak:
Kerja sama dibangun melalui perjanjian antara KKKS dengan BUMD / koperasi / UMKM.
Masa “penanganan sementara” diatur hingga 4 tahun sejak peraturan berlaku, untuk memastikan perbaikan tata kelola sesuai praktik teknik yang baik (“good engineering practices”).
Dalam hal kecelakaan kerja, BUMD / koperasi / UMKM memiliki tanggung jawab, tetapi juga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, SKK Migas, dan Kementerian ESDM.
Aspek lingkungan harus dikelola sesuai regulasi, dan mitra kerja sama wajib menjaga keselamatan kerja secara ketat.
Potensi dan Tantangan
Potensi produksi: Menurut Kementerian ESDM, melalui Permen baru ini, potensi tambahan lifting minyak dari sumur rakyat bisa mencapai 10–15 ribu barel per hari.
Jumlah sumur: Sekitar 45 ribu sumur rakyat telah diinventarisasi di enam provinsi, termasuk Sumatera Selatan.
Penegakan hukum: Sumur ilegal baru atau pengeboran liar dilarang; kebijakan ini hanya mencakup sumur eksisting yang sudah ada sebelum regulasi.
Tantangan teknis: Diperlukan aturan turunan dan pedoman teknis agar kerja sama berjalan lancar dan aman, misalnya menyangkut keselamatan kerja dan pemulihan sumur tua.
Kelembagaan lokal: Peran BUMD, koperasi, dan UMKM lokal sangat strategis, tetapi mereka harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang tidak sederhana.
Signifikansi untuk Banyuasin dan Sumsel
Kehadiran Erwin Ibrahim, Sekda Banyuasin, dalam rapat ini menunjukkan komitmen Pemkab Banyuasin untuk ambil bagian pada transformasi pengelolaan migas rakyat. Dukungan dari jajaran pemda penting agar skema kerja sama ini berjalan di tingkat lokal.
Jika berhasil, kolaborasi ini bisa menjadi blueprint bagi kabupaten/kota lain di Sumsel — dan di daerah penghasil migas lainnya — untuk mengelola sumur tua rakyat secara legal, aman, dan produktif, sekaligus memperkuat perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

