Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Rabu, Januari 07, 2026, 11:08 WIB
Last Updated 2026-01-07T04:08:27Z
DaerahDinkesTrending

40.499 Warga PALI BPJS-nya Nonaktif, Dinkes Buka Skema Darurat untuk Pasien Kronis

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan PALI, Friska Sandhi, | Foto : hitspali


PALI, HP– Kebijakan efisiensi anggaran tahun 2026 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat. Sebanyak 40.499 warga PALI tercatat sementara dinonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan-nya, dari total 80.499 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD.


Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama karena mayoritas peserta BPJS PBI merupakan warga dari kelompok rentan yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan gratis.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan PALI, Friska Sandhi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.


“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat PALI atas kondisi yang terjadi saat ini,” kata Friska.

 

Friska menjelaskan, penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS tersebut dilakukan sementara akibat keterbatasan anggaran daerah. Namun, Dinas Kesehatan PALI menerapkan mekanisme khusus yang disebut sistem “buka-tutup” untuk memastikan warga dengan kebutuhan medis mendesak tetap mendapatkan layanan.


Dalam sistem ini, warga yang sedang menjalani pengobatan rutin dan wajib, seperti penderita diabetes, hipertensi, tuberkulosis (TBC), dan penyakit kronis lainnya, akan diaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya.


“Jika ada warga yang BPJS-nya nonaktif tetapi sedang menjalani pengobatan rutin, maka akan kami aktifkan kembali. Caranya dengan sistem barter, yaitu menggantikan kepesertaan warga lain yang masih aktif,” jelas Friska.

 

Untuk memastikan data pasien benar-benar valid, Dinas Kesehatan PALI telah menyurati seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), khususnya puskesmas se-Kabupaten PALI, agar segera melaporkan data pasien yang sedang menjalani pengobatan rutin.


Terkait sampai kapan kebijakan ini berlangsung, Friska menyebut pihaknya masih menunggu kepastian anggaran serta arahan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten PALI.


Sementara itu, sebagai langkah darurat, bagi warga yang sedang menjalani rawat inap atau berada dalam kondisi gawat darurat, Dinkes PALI telah menyiapkan jalur alternatif dengan mendaftarkan pasien ke program Sumsel Berkat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.


Dinas Kesehatan PALI mengimbau masyarakat yang BPJS-nya nonaktif namun sedang menjalani pengobatan rutin agar segera melapor ke puskesmas terdekat, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkini