Sidak dilakukan bersama Asisten I, Inspektorat, Kepala BKSDM, Kepala Satpol PP, serta disaksikan awak media. Sejumlah OPD yang disasar di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, serta Kantor Camat Talang Ubi.
Hasil sidak menunjukkan masih ditemukan pegawai yang tidak masuk kerja dan datang terlambat. Pelanggaran disiplin paling banyak ditemukan di Dinas Pemuda dan Olahraga, dengan pegawai berstatus ASN maupun PPPK.
Sementara itu, tingkat kehadiran pegawai di Dinas Pariwisata dan Kantor Camat Talang Ubi dinilai cukup baik dan sesuai ketentuan jam kerja.
Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji menyayangkan temuan tersebut, terlebih pelanggaran terjadi di hari pertama kerja tahun 2026.
“Ini sangat kami sesalkan. ASN dan PPPK memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika di hari pertama saja tidak disiplin, tentu akan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” ujar Iwan.
Menurutnya, sidak ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan kedisiplinan aparatur dan membangun budaya kerja profesional di lingkungan Pemkab PALI.
“Disiplin adalah pondasi utama pelayanan publik. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang mengabaikan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala BKSDM PALI Imansyah. Ia menegaskan seluruh temuan dalam sidak tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi, baik ASN maupun PPPK. Aturan sudah jelas dan akan ditegakkan,” kata Imansyah.
Melalui sidak ini, Pemkab PALI berharap seluruh OPD segera melakukan pembenahan internal, meningkatkan disiplin dan etos kerja, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sejak awal tahun 2026.