Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, Januari 22, 2026, 07:45 WIB
Last Updated 2026-01-22T00:45:25Z
Dinas Koperasi dan UKMTrending

Pemkab PALI Tuai Apresiasi PPPH atas Komitmen Percepat Sertifikasi Halal UMKM

Apresiasi tersebut disampaikan PPPH Sumatera Selatan | Foto : Edy Lunas

PALI, HP- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai apresiasi dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Yayasan Matahari atas komitmennya mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Apresiasi tersebut disampaikan PPPH Sumatera Selatan, Wasihatul Abadiyah, saat silaturahmi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten PALI, Selasa (20/1/2026). Kunjungan itu disambut langsung Kepala Dinas Koperasi dan UMKM PALI, Raden Abdurohman, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran.


Raden Abdurohman menyatakan Pemkab PALI terbuka terhadap sinergi lintas lembaga dalam mendukung UMKM agar memiliki legalitas usaha, termasuk sertifikat halal.


“Pemkab PALI mengapresiasi kehadiran PPPH dan siap mengagendakan pertemuan lanjutan dengan pelaku UMKM yang belum bersertifikat halal agar dapat didata dan didampingi secara berkelanjutan,” ujarnya.


Sementara itu, Wasihatul Abadiyah atau Diyah mengaku terkesan dengan respons cepat dan sambutan hangat dari Pemkab PALI. Ia menilai pemerintah daerah benar-benar menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil.


“Pemerintah PALI memiliki inisiatif dan program yang brilian serta berpihak pada UMKM. Ini contoh baik yang patut diapresiasi,” kata Diyah.


Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penting keberhasilan program sertifikasi halal. Pelaku usaha hanya perlu didata dan didampingi agar produknya memperoleh pengakuan halal dari Kementerian Agama melalui lembaga resmi.


Diyah menjelaskan, PPPH berperan mendampingi UMKM mulai dari pengisian dokumen, verifikasi bahan dan proses produksi, hingga penghubung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). PPPH juga terlibat aktif dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).


Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.


Dengan dukungan penuh Pemkab PALI, diharapkan semakin banyak UMKM lokal yang naik kelas, memiliki daya saing, serta kepastian hukum atas produknya.

Terkini