![]() |
| Peristiwa tragis itu diduga dipicu persoalan uang hasil penjualan emas serta utang piutang | Foto : I-DM |
PALI, HPC - Polres PALI menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pria warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Korban meninggal dunia setelah diduga dibacok oleh anak sambungnya sendiri.
Polres PALI menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal. Kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Mapolres PALI dan dihadiri oleh para saksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembacokan. Sejumlah saksi juga turut dihadirkan untuk membantu memperjelas jalannya kejadian sesuai dengan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Peristiwa tragis itu diduga dipicu persoalan uang hasil penjualan emas serta utang piutang dalam lingkungan keluarga.
Kanit Pidum Polres PALI, Ipda Septiansyah, mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurutnya, kejadian bermula saat tersangka berinisial RN mendatangi rumahnya untuk menagih permasalahan emas yang sebelumnya dipinjam untuk keperluan pernikahan keluarganya. Saat itu terjadi selisih paham antara tersangka dan korban hingga berujung pembacokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 di Desa Purun Timur. Korban diketahui merupakan ayah tiri dari tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal primer dan subsider terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

