Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, Mei 14, 2026, 12:41 WIB
Last Updated 2026-05-14T05:41:03Z

MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Jakarta Masih Sah Jadi Ibu Kota RI

Ilustrasi 


Jakarta, HPC - Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan putusan tersebut, status Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan tetap sah hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.


Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.


Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa ketentuan dalam UU DKJ dan UU IKN harus dibaca secara utuh dan saling berkaitan.


Menurut MK, perubahan status Jakarta sebagai ibu kota baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.


“Dengan demikian, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ujar Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.


Gugatan uji materi sebelumnya diajukan karena adanya kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih aturan antara UU DKJ dan UU IKN yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum soal status ibu kota negara.


Sementara itu, proyek pembangunan IKN yang dimulai sejak era Presiden Joko Widodo terus berjalan dengan dukungan anggaran negara yang besar. Hingga kuartal pertama 2026, total anggaran APBN yang telah digelontorkan untuk pembangunan IKN mencapai Rp147,41 triliun.


Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur utama seperti jalan tol logistik, hunian ASN dan hankam, jaringan air bersih, drainase, embung, kompleks perkantoran kementerian hingga fasilitas peribadatan.


Di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga melanjutkan proyek IKN melalui skema anggaran tahun jamak (multi-years) 2025-2029 senilai Rp48,8 triliun.


Meski pembangunan terus berjalan, secara konstitusional pusat pemerintahan Indonesia hingga kini masih berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan ibu kota resmi diterbitkan pemerintah.(***)

Terkini