![]() |
| sosialisasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan pemahaman dan partisipasi pelaku industri di Kabupaten PALI. | Foto : Romi |
PALI, HPC – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada sektor perindustrian bagi pelaku industri di wilayah Kabupaten PALI, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Disperindag Kabupaten PALI tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Nuzul Tinriani, SE, MM selaku Plh Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Perwilayahan, Standardisasi dan Bimbingan Sarana Industri.
Bupati PALI Asgianto ST yang diwakili Asisten I Setda PALI, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., C, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan pemahaman dan partisipasi pelaku industri di Kabupaten PALI.
Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan pengganti dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang hadir untuk mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha, sekaligus memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan industrinya.
![]() |
| Kegiatan dibuka oleh Bupati PALI Asgianto ST yang diwakili Asisten I Setda PALI, H. Andre Fajar Wijaya, S.Si., M.Si., C, | Foto : Romi |
“Melalui penyempurnaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), diharapkan tercipta ekosistem investasi yang lebih kondusif serta penguatan mekanisme integrasi tata kelola perizinan berbasis risiko pada sektor-sektor spesifik,” ujar Andre.
Sementara itu, Nuzul Tinriani menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA.
Ia menuturkan, regulasi tersebut bertujuan memangkas prosedur birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan mempercepat layanan perizinan bagi pelaku industri.
Dalam pemaparannya, Nuzul menjelaskan sistem perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk risiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Risiko menengah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, sedangkan risiko tinggi wajib memiliki NIB dan izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
![]() |
| Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan dan pelaku IKM | Foto : Romi |
Selain itu, aturan baru ini juga memperjelas tata cara pemenuhan persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan, serta mendorong pengawasan usaha yang lebih transparan dan terintegrasi.
“Penyempurnaan sistem OSS juga memudahkan proses pengajuan izin, pemenuhan komitmen, hingga pelaporan kegiatan penanaman modal,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Disperindag PALI Lufiana, ST, Kabid Perindustrian Indriani, SKM., M.Kes, perwakilan perusahaan PT Golden Blossom Sumatera, PT Surya Agrolanggeng, PT Alima Mandiri Makmur, serta perwakilan Industri Kecil Menengah (IKM) Damiu Doa Mama dan Damiu Aura.




