![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta, HPC - Pemerintah resmi mewajibkan registrasi nomor ponsel baru menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk seluruh operator seluler sebagai upaya memperkuat keamanan data pelanggan dan mencegah penyalahgunaan identitas.
Registrasi dilakukan dengan mencocokkan hasil pemindaian wajah pelanggan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Proses ini menjadi pelengkap verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap digunakan dalam aksi penipuan, phishing, hingga judi online.
Melalui aturan tersebut, setiap operator juga wajib menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar menggunakan NIK pelanggan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui jika ada nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan mereka dan mengajukan penonaktifan.
Registrasi Berlaku untuk Pelanggan Baru
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan registrasi biometrik mulai 1 Juli 2026 diwajibkan bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama belum diwajibkan melakukan registrasi ulang dan dapat beralih ke sistem biometrik secara bertahap.
Dalam proses registrasi, pelanggan memasukkan nomor telepon dan NIK, kemudian melakukan swafoto. Sistem akan mencocokkan data wajah dengan basis data Dukcapil. Jika data dinyatakan sesuai, kartu SIM akan langsung aktif.
Untuk pengguna berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik, registrasi tetap dapat dilakukan melalui orang tua atau wali.
Selain itu, kartu SIM perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan baru bisa digunakan setelah proses verifikasi selesai. Kepemilikan kartu prabayar juga tetap dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap identitas di masing-masing operator.
Data Wajah Diklaim Tidak Disimpan
Pemerintah memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun Kementerian Komunikasi dan Digital. Operator hanya meneruskan data untuk proses pencocokan dengan database Dukcapil.
Sistem registrasi ini disebut telah memenuhi standar keamanan internasional ISO 27001 serta menggunakan teknologi liveness detection guna memastikan verifikasi dilakukan oleh pengguna yang hadir secara langsung, bukan melalui foto atau video.
Biaya Ditanggung Operator
Setiap proses registrasi biometrik dikenakan biaya Rp3.000. Namun biaya tersebut tidak dibebankan kepada pelanggan, melainkan menjadi tanggung jawab operator seluler sebagai bagian dari implementasi layanan.
Cara Registrasi
Registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi operator atau dengan mendatangi gerai layanan seperti GraPARI. Pelanggan hanya perlu menyiapkan NIK dan melakukan pemindaian wajah sesuai petunjuk hingga proses validasi selesai.


