Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Selasa, Juni 30, 2026, 18:11 WIB
Last Updated 2026-06-30T11:11:46Z
NasionalTrending

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

 

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. | Foto : dok.Antara

Jakarta, HP– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.


Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.


Hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sementara hal yang meringankan, Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi.


Menariknya, putusan tersebut disertai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.(***)

Terkini