![]() |
Komisi KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun ke luar Polres PALI. Selain itu, Bripka P dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Foto : dok.Polres PALI |
PALI, HPC - Bripka P, anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dijatuhi sanksi tegas setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dan diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Aula Dalmas Polres PALI, Senin (28/9/2026). Putusan itu tertuang dalam Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/39/IX/2026.
Komisi KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun ke luar Polres PALI. Selain itu, Bripka P dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Bripka P juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Wakapolres PALI Kompol Suprawira mengatakan keputusan tersebut diambil setelah komisi memeriksa sejumlah fakta dan keterangan selama persidangan.
"Dalam persidangan, Komisi KKEP telah memeriksa fakta-fakta dan keterangan para saksi serta mendengarkan keterangan terduga pelanggar. Dari hasil persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Suprawira.
22 Saksi Diperiksa
Sidang KKEP berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sebanyak 22 saksi hadir memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara keterangan dua saksi lainnya, yakni Brigpol Robi Tri Darnansyah dan Ipda Nurdiansyah, S.H., dibacakan dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Bripka P dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan. Ia disebut melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga PALI yang sebelumnya menjalani proses penangkapan, penahanan hingga pengeluaran tahanan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polres PALI juga menyatakan masih membuka ruang bagi warga yang merasa dirugikan untuk membuat laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana terkait perkara tersebut.
"Polres PALI terbuka untuk menerima laporan apabila ada korban yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait perkara yang dimaksud. Setiap laporan yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," ujar Suprawira.
Pernah Jalani Sidang KKEP
Dalam pertimbangan putusan, Komisi KKEP turut mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan.
Bripka P dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Namun, faktor yang memberatkan adalah yang bersangkutan disebut pernah menjalani sidang KKEP sebelumnya.
"Komisi juga mempertimbangkan fakta yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan. Sedangkan yang memberatkan, yang bersangkutan pernah menjalani sidang KKEP sebelumnya," kata Suprawira.
Bripka P sebelumnya tercatat sebagai Bintara Polsek Talang Ubi pada 2021. Kemudian, sejak 27 Januari 2022, ia menjadi Bintara Satreskrim dan menjabat Ps Kaur Ident Satreskrim Polres PALI sejak 9 Maret 2022.
Meski telah dijatuhi sanksi, perkara tersebut belum berakhir. Bripka P menyatakan keberatan terhadap putusan KKEP dan memilih menempuh upaya banding.(*)

