![]() |
| Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AR (25), seorang sopir, dan SL (27) | Foto : Polres PALI |
PALI, HPC - Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan dua orang dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika jenis sabu di Kost Barokah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial AR (25), seorang sopir, dan SL (27), yang sehari-hari mengurus rumah tangga. Keduanya diamankan saat petugas menggerebek kamar kontrakan yang disewa AR pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di salah satu kamar Kost Barokah.
Informasi itu diterima melalui Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Suryadinata sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres PALI untuk melakukan penyelidikan.
Tim gabungan yang dipimpin AKP Dedy Suandy bersama Kanit Idik I IPDA Muhammad Jeki dan personel terkait selanjutnya mendatangi lokasi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan AR dan SL berada di dalam kamar kontrakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek RC Manggo berwarna kuning.
Di dalam kotak tersebut, petugas menemukan plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua helai tisu putih.
Polisi turut menyita satu pipet sekop plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kamar Kost Barokah, wilayah Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi," kata Dedy dalam keterangannya.
Dia mengatakan kedua orang tersebut selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, kedua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut Dedy, penyidik akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut serta memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AR mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Namun, proses hukum terhadap kedua orang tersebut masih berlanjut.(*)

