![]() |
| Peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Bintaro I |Foto : Wikipedia |
Jakarta, HPC – Tanggal 19 Oktober menjadi pengingat salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Pada tanggal yang sama pada 1987, dua kereta api bertabrakan secara frontal di kawasan Pondok Betung, Bintaro, yang saat itu dikenal sebagai wilayah Jakarta Selatan.
Peristiwa yang dikenal sebagai Tragedi Bintaro I tersebut menewaskan 156 orang dan menyebabkan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Angka korban jiwa itu dilaporkan dalam sejumlah catatan sejarah, termasuk pemberitaan Kompas.com dan detikcom.
Kronologi Tragedi Bintaro
Berdasarkan catatan sejarah yang dihimpun Kompas.com, kecelakaan terjadi pada Senin pagi, 19 Oktober 1987. Dua kereta yang terlibat adalah KA 225 dari Rangkasbitung menuju Tanah Abang dan KA 220 relasi Tanah Abang–Merak.
Kedua kereta melaju dari arah berlawanan di jalur yang sama. Tabrakan terjadi di kawasan Pondok Betung, dekat Bintaro, setelah rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan koordinasi dan komunikasi petugas perjalanan kereta api.
Mengutip laporan Kompas.com yang merujuk pemberitaan Harian Kompas pada 20 Oktober 1987, kedua kereta semestinya melakukan persilangan di Stasiun Sudimara. Namun, kekeliruan komunikasi terkait keberangkatan dan kondisi jalur membuat kedua rangkaian akhirnya berhadapan di lintasan yang sama.
Upaya untuk mengubah jalur KA 225 tidak berhasil mencegah tabrakan. Benturan keras pun tidak terhindarkan.
Tabrakan Menewaskan 156 Orang
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada lokomotif dan gerbong bagian depan kedua rangkaian kereta. Banyak penumpang menjadi korban akibat benturan yang terjadi.
Kompas.com dalam artikel sejarah yang diterbitkan pada 19 Oktober 2022 mencatat jumlah korban meninggal dunia mencapai 156 orang. Sementara itu, sejumlah pemberitaan lain menyebut sekitar 300 orang mengalami luka-luka.
Besarnya jumlah korban tidak terlepas dari padatnya penumpang di dalam kereta saat kejadian. Tragedi ini kemudian dikenang sebagai salah satu kecelakaan kereta api paling mematikan dalam sejarah Indonesia.
Masinis dan Petugas Sempat Menjalani Proses Hukum
Tragedi Bintaro juga diikuti proses hukum terhadap sejumlah petugas yang bertugas saat kecelakaan terjadi.
Dikutip dari laporan Tirto.id yang mengulas pemberitaan dan catatan sejarah kecelakaan tersebut, masinis KA 225, Slamet Suradio, dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sejumlah petugas lainnya juga menerima hukuman.
Meski demikian, sejumlah laporan sejarah turut menyoroti persoalan mendasar dalam sistem operasional perkeretaapian saat itu, terutama mengenai komunikasi, koordinasi, dan prosedur perjalanan kereta.
Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Kereta Api
Tragedi Bintaro menjadi pelajaran penting tentang betapa krusialnya sistem komunikasi, persinyalan, dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dalam operasional kereta api.
Peristiwa tersebut juga meninggalkan jejak dalam ingatan masyarakat Indonesia. Tragedi ini antara lain diabadikan melalui lagu 1910 karya Iwan Fals, yang merefleksikan duka atas kecelakaan tersebut.
Hingga kini, peringatan Tragedi Bintaro menjadi momentum untuk mengenang para korban sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan penumpang harus selalu menjadi prioritas utama dalam transportasi publik.
Sumber referensi: Kompas.com, detikcom, dan Tirto.id.


