Iklan

Latest Post

Senin, Oktober 05, 2026, 16:21 WIB
Last Updated 2026-10-07T09:21:46Z

Keluarga Korban Kecewa, Oknum Polres PALI Disebut Hanya Kena Patsus 7 Hari

Pihak keluarga menilai sanksi tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi Dahlia yang disebut menjadi korban dugaan pencabulan. | Foto : jes

PALI, HPC -  Keluarga Dahlia (nama samaran), warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengaku kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait laporan terhadap anggota Polres PALI berinisial H. Keluarga menyebut H dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari.


Pihak keluarga menilai sanksi tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi Dahlia yang disebut menjadi korban dugaan pencabulan.


“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami sudah dirusak, tetapi pelaku hanya dihukum ringan,” ujar sepupu korban, Andi Lala.


Andi mengatakan H dan Dahlia sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, menurut keterangan keluarga, dalam hubungan tersebut H diduga pernah memaksa Dahlia melakukan hubungan seksual.


Keluarga, kata Andi, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Mereka disebut sempat meminta H bertanggung jawab dengan menikahi Dahlia.


Namun, upaya tersebut menurut keluarga tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga kemudian melaporkan H ke Propam dan meneruskan pengaduan hingga ke Polda Sumatera Selatan.


Setelah menjalani proses pemeriksaan, keluarga mengaku memperoleh informasi bahwa H dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 7 hari.


Putusan tersebut membuat keluarga Dahlia kecewa. Mereka menilai sanksi yang dijatuhkan belum sebanding dengan dampak yang disebut dialami korban.


“Kami memohon kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas Perempuan agar memberikan perhatian terhadap persoalan ini sehingga adik kami mendapatkan keadilan,” kata Andi.


“Kepada siapa lagi kami harus mengharapkan keadilan? Kami juga memohon dukungan masyarakat agar perjuangan adik kami untuk mendapatkan keadilan dapat terus berjalan,” sambungnya.


Sementara itu, ibu kandung Dahlia, Sumiati, meminta agar perkara yang menimpa anaknya ditangani secara serius. Ia berharap sanksi tegas diberikan apabila H terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.


“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami meminta pelaku diberikan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dari keanggotaan Polri apabila memang terbukti bersalah, agar tidak ada korban lainnya,” ujar Sumiati.


Hingga berita ini diterbitkan, Polres PALI maupun H belum memberikan keterangan terkait pernyataan dan tuntutan keluarga Dahlia. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.(*)

Terkini