Iklan

Latest Post

Redaksi HITS PALI
Kamis, November 05, 2026, 23:50 WIB
Last Updated 2026-11-05T16:50:39Z
Hits CrimeTrending

Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi, Pelaku Curat di PALI Ditangkap di Banyuasin

 

PALI , HPC – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial Sb (28), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal. Penangkapan berlangsung di wilayah Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, setelah pelaku sempat berusaha kabur dan terlibat kejar-kejaran dengan polisi.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (4/11/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Agustus lalu.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi antara Satreskrim Polres PALI, Polsek Penukal, dan Polsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin.


"Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku adalah Sb," ujarnya.


Dobi menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban bernama Jamil Yosrel (37), di KP VII, Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.


Saat kejadian, korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu belakang rumah telah dibuka paksa menggunakan kawat bekas gantungan baju.


Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya hilang. Barang tersebut berupa satu unit handphone Vivo Y02, uang tunai Rp 500 ribu yang disimpan di dalam lemari, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi A 3503 VA.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17,9 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Reskrim Serigala Hitam Polsek Talang Kelapa untuk melakukan penangkapan.


"Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun, tersangka berhasil diamankan," jelasnya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y02, satu kotak handphone, dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Street.


Atas dugaan perbuatannya, Sb dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(ril)

Terkini