Rabu, Januari 13, 2021, 15:39 WIB
Last Updated 2021-01-13T08:41:04Z
Parlementer

Berakhirnya Masa Jabatan, DPRD PALI Gelar Rapat Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati






Hitspali.com  PALI--Sekitar kurang lebih satu bulan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan dan penetapan usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati.


Ketua DPRD PALI Asri AG menjelaskan pasangan, Bupati Heri Amalindo dan Wakil Bupati Ferdian Andreas Lacony memimpin pada periode 2016-2021 sesuai dengan Keppres Nomor 15/P Tahun 2016 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati.


“Dalam undang-undang jabatan gubernur dan wakil gubernur berlangsung 5 tahun, sesuai berita acara pelantikan keduanya pada 17 Februari 2016 dan berakhir menjabat pada 17 Februari 2021,” katanya di Gedung rapat paripurna DPRD PALI pada Rabu,13 Januari 2021.


Pada pasal 78 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.


Dijelaskannya,mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri adalah salah satu dari kewenangan DPRD.


Keputusan DPRD PALI tentang usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 nantinya bakal disiapkan konsepnya.


"Terkait administrasinya kami minta Sekretariat DPRD untuk segera menyampaikan surat pada Kemendagri melalui Gubernur Sumsel untuk melakukan penetapan pemberhentian ini," imbuhnya.


Sementara itu Wakil Bupati PALI, Ferdian A Lacony yang hadir pada rapat tersebut nmenyampaikan rasa terima kasihnya atas kepercayaan dan amanah masyarakat pada dirinya selaku Wakil Bupati PALI periode 2016-2021.


"Saya berharap PALI ke depan lebih maju dan mengutamakan pelaku UMKM. Apalagi di tengah pandemi Covid 19 ini, UMKM merupakan penyelamat krisis ekonomi," tutupnya.(MC)