Jumaat, Januari 22, 2021, 04:51 WIB
Last Updated 2021-01-21T21:51:38Z
Nasional

Mendagri Ingatkan Tiga Syarat! Mutasi ASN oleh Kepala Daerah Pemenang Pilkada

 

Istimewa







Hitspali.com Jakarta--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.


Tito menjelaskan, SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.


Dalam SE tersebut juga dicantumkan tiga syarat yang membolehkan kepala daerah melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN).


"Saya membuat edaran agar tidak melakukan mutasi, kecuali kalau pejabatnya ada yang wafat, melakukan perbuatan pidana sehingga ditangkap dan ditahan atau jabatan itu kosong," kata Mendagri Tito, dikutip dari Tempo.co, Rabu, 20 Januari 2021.


Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."


Ia mengeluarkan SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di Pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada Pilkada.


"Nah itu (kalau SE tidak ada), nanti partai-partai yang bukan petahana (incumbent) komplain ke saya. Yang diuntungkan ya petahana begitu," kata Tito.


Mendagri menambahkan setelah selesai penetapan pasangan calon pemenang Pilkada 2020, larangan Mutasi ASN oleh kepala daerah juga masih berlaku sama.


Hal itu untuk menjaga agar tidak terjadi mutasi terhadap ASN yang sengaja disingkirkan karena tidak menjadi simpatisan kepala daerah terpilih tersebut.


"Sama, tidak boleh melakukan mutasi kecuali tiga hal ini. Wafat, kena pidana atau jabatan itu kosong. Karena apa? Supaya tidak terjadi mutasi-mutasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan," kata Tito.


Ia mengatakan gangguan stabilitas pemerintahan itu bisa terjadi jika Mutasi ASN tersebut dilakukan dengan motif-motif tertentu. 


"Mumpung masih belum pelantikan, dimutasi semua. Karena untuk janji atau untuk yang lain, kami enggak mengerti. Setelah kemudian pejabat baru masuk, ini dianggap bukan 'orangnya', ganti (lagi) semua. Nah itu, akan tidak bagus untuk pemerintahan. Tidak bagus juga untuk karir pegawai (ASN) itu," kata Tito Karnavian.


Sumber: Tempo.co